Ketua Sinode GMIT Imbau Jemaat Gunakan Hak Pilih dengan Bijak
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Menghadapi Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November, Majelis Sinode GMIT pun mengeluarkan suara gembala untuk diberikan kepada semua jemaat.
Ketua Majelis Sinode GMIT, Pendeta (Pdt) Samuel Benyamin Pandie mengajak seluruh jemaat GMIT untuk mendoakan dan mendukung proses Pilkada serentak ini agar penyelenggaraannya dapat berlangsung dengan aman dan damai.
"Kamimenghimbau atau mengajak semua jemaat GMIT yang memiliki hak pilih untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak suaranya dengan memilih pemimpin yang berintegritas, takut akan Tuhan, memegang erat nilai-nilai kasih, kebenaran, keadilan dan berkomitmen penuh menghadirkan damai sejahtera bagi semua orang. Selain itu, pemimpin harus juga mempunyai visi kebangsaan yang kuat, menghargai keberagaman dan memahami persoalan bangsa dengan baik serta tidak menggunakan politik uang untuk mendapatkan suara," jelasnya.
Pdt. Samuel Pandie mengatakan, secara khusus para pendeta untuk memberikan edukasi politik yang baik kepada jemaat melalui Suara Gembala dan mengimbau jemaat untuk sama-sama mengawal proses Pilkada ini dengan menciptakan Pilkada yang aman dan damai serta menolak politik yang bersifat transaksional dan menciderai demokrasi.
"Ingatkan juga kepada jemaat agar bersama-sama menjaga etika, baik dalam pergaulan sehari-hari maupun dalam menggunakan media sosial, agar saling menghormati dan menghargai walaupun berbeda pilihan, tidak saling menjatuhkan, menciptakan hoaks dan ujaran kebencian yang memecah belah, bersama menjaga dan merawat persaudaraan, dan persahabatan, sehingga perbedaan pilihan tidak menimbulkan konflik dalam persekutuan keluarga, gereja dan berbangsa," jelasnya.
Pdt. Samuel juga meminta agar Majelis Klasis dan Majelis Jemaat agar memastikan gedung-gedung
gereja atau fasilitas gereja menjadi tempat yang steril dan netral serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye politik, posko pasangan calon (Paslon), pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu di halaman gereja ataupun di tanah-tanah milik GMIT.
"Jadi, penegasan ini merujuk juga pada ketentuan dan larangan bagi partai peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon dan/atau tim kampanye," tegasnya.
Dia juga melarang pemasangan alat peraga kampanye dan menggunakan tempat ibadah atau fasilitas hak milik gereja, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada No. 8 Tahun 2015, Junto Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 57 ayat 1 huruf a, dan pasal 65 ayat 1 huruf a. (thi/gat/dek)