KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menerima barang bukti (BB) berupa satu unit mobil merek Toyota Fortuner warna hitam dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (21/11).
Barang bukti tersebut diserahkan oleh Auditor Pertama Tipidsus Kejati NTT, Richo D. Nugroho kepada Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief.
Pada kesempatan itu, Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dalam mengelola barang bukti tersebut.
"Kami memastikan barang bukti tetap dalam kondisi prima hingga dibutuhkan dalam proses hukum berikutnya serta tidak mengalami penyusutan nilai," kata Arief.
Penyerahan barang bukti ini menunjukkan kepercayaan dari Kejati NTT kepada Rupbasan Kelas I Kupang. Karena itu, kata Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, pihaknya berkomitmen untuk menjaga kepercayaan ini melalui pengelolaan yang sesuai standar, sehingga barang bukti tetap terjamin keamanannya hingga proses hukum selesai.
"Kami akan menjaga amanah ini dengan menjalankan pengelolaan secara profesional, akuntabel dan sesuai aturan hukum," ungkapnya.
Proses serah terima dilakukan dengan verifikasi dokumen. Petugas Rupbasan juga memastikan kondisi fisik barang bukti sesuai dengan surat penitipan.
"Verifikasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan data yang kami terima akurat dan barang bukti aman hingga proses hukum selesai," ungkapnya.
Sementara Auditor Pertama Tipidsus Kejati NTT, Richo D. Nugroho mengatakan bahwa penyerahan barang bukti ini sebagai bentuk sinergi antara Kejati NTT dan Rupbasan Kelas I Kupang.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara) Rupbasan Kelas I Kupang, Imang Blegur juga mengatakan bahwa setiap tahapan penerimaan barang bukti di Rupbasan Kelas I Kupang dilaksanakan sesuai SOP.
"Kami memastikan seluruh prosedur berjalan dengan ketat dan transparan. Informasi terkait SOP juga disediakan di ruang pelayanan agar semua pihak mendapatkan kepastian," pungkasnya. (r1/gat/dek)