ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ende. Kali ini menimpa korban seorang pelajar berinisial IF, 16. Pelakunya, ML, 43 yang keseharian bekerja sebagai nelayan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di sel Mapolres Ende.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polres Ende, Jumat (22/11), penanganan kasus tindakan asusila berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/XI/2024/SPKT/Sek Maurole/Res Ende/Polda NTT tanggal 15 November 2024.
Selain itu, surat perintah penyidikan nomor: SP. Sidik/563/XI/Res.1.24/2024/Reskrim, tanggal 18 November 2024.
Pihak kepolisian telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka serta uang sebesar Rp 20.000.
Adapun modus operandi yakni, Kamis (7/11) sekira pukul 18.00 Wita, korban IF datang ke rumah tersangka karena korban sudah biasa datang bermain di rumah tersangka dengan anak tersangka.
Tersangka saat itu ada di rumah dan hendak pergi keluar melihat rompong dipinggir pantai. Tidak berapa lama kemudian tersangka kembali ke rumah. Ketika kembali ke rumah, tersangka melihat istrinya masih duduk di kios ibu Sumiati.
Tersangka kemudian bergegas ke rumah dan di rumah dia melihat korban IF masih berada di rumah yakni di dalam kamar tidur. Tersangka langsung menutup pintu depan rumah, mematikan lampu dan langsung masuk dalam kamar, di mana kamar tersebut terdapat korban IF yang masih tiduran.
Saat itu korban IF dalam posisi kepala menyandar ke dinding kamar sambil bermain handphone. Didalam kamar, tersangka kemudian langsung duduk diatas kedua paha korban IF dan memberikan uang kepada korban IF sebesar Rp 400.000.
Tersangka saat itu mengatakan kepada korban, "ini uang buat kau belanja, yang dua puluh ribu buat isi pulsa". Setelah itu, tersangka langsung mencium pipi kanan korban dan meraba-raba korban selama kurang lebih 15 menit.
Mendengar suara istri tersangka datang, tersangka langsung keluar dari dalam kamar korban menuju ke kamar yang ada di dapur. Saat di kamar dapur tersangka mendengar istrinya menanyakan, "kenapa lampu gelap" dan korban menjawab, "tidak tau lagi".
Tersangka kemudian tidur dan bangun pada keesokan harinya sekira pukul 08.00 Wita.
Pada tanggal 10 November 2024 sekira pukul 19.00 Wita, tersangka mendengar suara ribut-ribut dan mendatangi tempat tersebut yakni di depan rumah korban IF. Dalam keributan tersebut, S, ibu korban marah-marah kepada tersangka dan menuduhnya telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Saat itu tersangka menanyakan kepada korban, "I kau ada omong apa di mama kamu? Tidak lama kemudian datanglah S dengan membawa Alquran dan mengatakan kepada tersangka "sumpah kau tidak berbuat" lalu tersangka jawab, "ya saya berbuat, saya hanya raba-raba saja". Setelah itu tersangka langsung pulang ke rumahnya.
Untuk diketahui, perbutan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang- undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 19 November 2024 sekira pukul 20.00 Wita oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Ende. (kr4/ays/dek)