Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang?

  • Bagikan
IST TURUNKAN. Bawaslu Kota Kupang dan Satpol PP Kota Kupang menurunkan seluruh APK di beberapa wilayah di Kota Kupang, Senin (25/11).

dr. Christian: Itu seperti KTP untuk Awasi di Lapangan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang, Junior A. Nange mengungkapkan adanya dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang.

Dia mengatakan, telah beredar di grup-grup WhatsApp (WA) bahwa ada kartu tim CS, disertai dengan narasi bahwa akan diberikan uang muka Rp 50.000 dan kemudian akan diberikan lagi Rp 100.000.

"Jadi, kita masih terus lakukan penelusuran, apakah ada kaitannya dengan politik uang atau tidak. Kartu tim CS ini maksudnya paslon nomor urut lima," ungkapnya saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Kota Kupang, Senin (25/11).

Junior A. Nange mengatakan, sampai saat ini Bawaslu Kota Kupang masih terus melakukan penelusuran dan hasilnya seperti apa akan disampaikan.

"Untuk sementara, dugaan pelanggaran Pemilu di masa tenang. Ini baru dugaan. Ini saja yang kami terima," ungkapnya.

Dia mengatakan, penelusuran yang dilakukan berupa, penelusuran tujuan dan maksud dari kartu itu dan kepada siapa saja kartu itu diberikan.

"Karena yang beredar di grup WhatsApp itu, ada nama dan nomor handphone juga. Jadi, kami sudah cek ke nomor yang tertera itu juga. Informasi awal yang kami peroleh, bahwa kartu itu untuk identitas saksi. Kalau memang indentitas saksi, tentunya itu merupakan internal masing-masing pasangan calon," ungkapnya.

Namun demikian, ada narasi lain yang mengarah ke politik uang, sehingga Bawaslu perlu melakukan penelusuran lebih jauh.

"Jadi, kita belum bisa pastikan juga," ungkapnya.

Bawaslu, kata dia, juga sudah menetapkan tempat pemungutan suara (TPS) rawan politik uang, hal ini berkaca dari kontestasi pemilihan legislatif kemarin.

"Kalau Bawaslu, dalam pendekatan Pemilu ini, berkaitan dengan politik uang, maka pemberi dan penerima akan menerima sanksi. Kami juga terus melakukan pengawasan, bersama Gakumdu yang terdiri dari Pemkot Kupang, TNI dan Polri, serta Kejaksaan dan terus kami lakukan piket setiap malam," ungkapnya.

Bawaslu, kata dia, juga membuka posko pengaduan baik di Kantor Bawaslu Kota Kupang maupun di setiap kecamatan.

"Warga bisa melapor jika ada kecurangan atau dugaan kecurangan dalam Pemilu, termasuk mengumpulkan massa di masa tenang," kata dia.

Sanksi terberat, kata dia, jika terjadi pelanggaran Pemilu, maka paslon yang bersangkutan tidak dilantik jika sudah melawati masa pencoblosan.

Ketua Bawaslu Kota Kupang juga menjelaskan tentang penertiban alat peraga kampanye (APK) yang telah dilakukan pada tanggal 24, 25 dan akan dilakukan sampai tanggal 26 November.

"Penertiban ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Dinas PUPR, Dinas Kebersihan dan aparat kepolisian," jelasnya.

Dia menjelaskan, di masa tenang hari pertama sudah dilakukan penertiban, dan akan dilakukan sampai tanggal 26 November.

"Yang kita lakukan ini adalah penertiban di jalan-jalan utama di Kota Kupang, sementara di dalam wilayah kecamatan akan dilakukan oleh teman-teman di kecamatan," ungkapnya.

Penertiban, kata dia, akan diidentifikasi juga oleh pengawas kecamatan yang ada saat ini sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan. Untuk Pilkada kali ini, APK di posko atau kantor partai pun diminta untuk ditertibkan, kalau saat Pileg kemarin, memang masih ada kelonggaran di kantor partai, namun Pilkada tidak ada kelonggaran itu.

"Sebelum memasuki masa tenang itu, kami sudah bersurat kepada pasangan calon dan partai politik untuk menurunkan secara mandiri alat peraga kampanye yang dipasang," ungkapnya.

Dia mengharapkan agar semua pasangan calon tidak lagi melakukan semua bentuk kampanye di masa tenang ini, misalnya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, kampanye melalui media sosial, media daring, media cetak dan lainnya.

"Jadi, semua bentuk pertemuan bernuansa kampanye atau berbentuk kampanye sudah tidak diperbolehkan lagi," pungkasnya.

Terpisah, calon Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo mengatakan, itu kartu untuk identifikasi pemilih, kartu tersebut adalah kartu bagi relawan CSan.

"Justru itu untuk pantau kalau ada yang main uang di lapangan. Itu seperti KTP untuk Satgas kita," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa kartu tersebut dijelaskan saat bimbingan teknis saksi yang dilakukan secara resmi oleh Partai.

"Bahkan, kalau tidak salah dihadiri Bawaslu juga," ungkapnya.

Dia juga menyebutkan tiga fungsi kartu tersebut, yaitu fungsi kartu nama untuk mengidentifikasi relawan pemantau.

"Pasalnya, di setiap TPS yang juga suara pasti CS-an, agar semua by data by address, tidak hanya mengaku pemilih kita. Orang muda bekerja harus berdasarkan data," jelasnya.

Selain itu, kata dr. Christian, tugas relawan pemantau untuk menjaga bila ada money politics dari tim lain yang akan dilaporkan ke Bawaslu.

"Itu seperti KTP untuk satgas kita," tambahnya.

Dia melanjutkan, bahwa saksi dalam resmi, dari partai juga memegang kartu tersebut dan mengidentifikasi keluarga untuk memilih. (thi/gat/dek)

  • Bagikan