Penyidik Tahap Satu Berkas Perkara TPPO

  • Bagikan
IST TAHAP SATU. Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT saat melakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu empar orang terduga pelaku TPPO ke Jaksa Peneliti Berkas Kejati NTT, Selasa (26/11).

KUPANG, TIMEXKUAPANG,FAJAR.CO.ID- Penyidik Tindak Pidaba Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT mulai melimpahkan berkas perkara tahap satu para terduga pelaku TPPO ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini dilakukan, Selasa (26/11). Sebanyak empat berkas perkara terduga pelaku TPPO dilimpahkan ke Jaksa Peneliti Berkas Kejati NTT.

Keempat berkas perkara yang dikirim yakni berkas perkara kasus TPPO jaringan Entikong yang telah dikirim terlebih dahulu. Ada juga tiga berkas perkara kasus TPPO modus permagangan ke Taiwan yang baru ditangkap lima hari lalu.

Pelimpahan tahap pertama ini dilakukan setelah berkas pemeriksaan dirampungkan dengan pemeriksaan terhadap dua orang korban, sembilan orang saksi dan dua orang saksi ahli. Penyidik juga bekerja sama dengan BP3MI dan Dinasnaker Provinsi NTT untuk percepatan penanganan perkara TPPO.

Selain merampungkan berkas perkara, penyidik juga telah menyita 17 barang bukti berupa surat dan barang. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak TETO yang merupakan konsulat Taiwan dan Dirjen Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna membongkar jaringan lebih lanjut.

Polda NTT mengungkap jaringan TPPO dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal berkedok program magang ke Taiwan. Ada empat orang terduga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Para tersangka masing-masing VN alias Vindy, RB, DWB dan BA. VN berperan sebagai pelaksana teknis mulai dari perekrutan, pemberangkatan dan persiapan dokumen-dokumen. RB yang juga komisaris utama PT. Mapan Jaya Sentosa berperan menyediakan fasilitas kepada tersangka Vindy untuk menjalankan bisnis TPPO dengan modus magang.

DWB memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan para korban dengan group WA dan mengkoordinir pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan. Sedangkan BA, bertugas sebagai petugas freeline yang diberi tugas memalsukan tanda tangan para korban dalam pengajuan formulir visa online pengajuan visa ke TETO Taiwan yang ada di Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M. H. Silalahi bersama Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy di Mapolda NTT, Jumat (22/11) menyebutkan untuk wilayah Polda NTT, sejak 20 Oktober hingga November, Polda NTT telah mengungkap empat kasus TPPO.

Untuk kasus ini yakni satu kasus di Polres Sikka, satu kasus di Polres Ende, dan dua kasus di Polda NTT. Khusus yang ditangani Polda NTT, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial Vindy di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 12 November.

Vindy ditangkap saat hendak mengirim dua korban SSA dan AB ke Taiwan dengan modus magang. Selanjutnya, pada 19 November, penyidik Unit TPPO menangkap tiga tersangka lainnya di Kediri, Jawa Timur yakni RB, DWB, dan BA.

Modus yang digunakan oleh para terduga pelaku adalah menawarkan program magang ilegal ke Taiwan melalui grup WhatsApp bernama "Cusia Education Center." Para korban diarahkan untuk mengajukan visa secara online tanpa pelatihan bahasa, pengenalan budaya, atau kontrak kerja resmi.

"Para tersangka telah mengirimkan sekitar 100 orang ke Taiwan sepanjang tahun 2024, dengan keuntungan sebesar Rp10 juta hingga Rp 15 juta per korban," jelas Kombes Pol. Patar.

Polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiket pesawat, paspor korban, percakapan WhatsApp, token bank, dan rekening koran atas nama PT. Mapan Jaya Sentosa. Atas perbuatannya itu maka para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version