Matim Sudah Layak Bentuk BUMD Air Minum

  • Bagikan
Papan nama Kantor UPTD SPAM Kabupaten Matim. IST

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Masyarakat, termasuk lembaga DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim), mendorong pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum di Matim. Bahkan pada debat Pilkada 2024, Empat kandidat bupati dan wakil bupati singgung bentuk lembaga ini.

Tentu menilai, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Matim melalui unit kerjanya, yakni UPTD SPAM telah membangun manajemen pengelolaan air minum di wilayah dengan baik. Sebut saja, UPTD ini sudah Empat tahun mandiri. Artinya tidak ketergantungan terhadap APBD alias tidak mendapat subsidi dari Pemda Matim.

Jadi operasional benar-benar bersumber dari jasa layanan masyarakat atau yang disebut pelanggan air minum. Selain itu UPTD SPAM ini juga sudah layak menuju BUMD, sebab laporan keuangan selama 6 tahun anggaran dinilai baik dan tertib oleh lembaga audit akuntan publik sebagai lembaga independen berlisensi BPK.

Hasilnya selama 6 tahun berturut, lembaga yang dipimpin oleh Fransiskus Yun Aga, mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Kemudian pada Februari 2024, UPTD SPAM mendapat penghargaan sebagai perangkat daerah terbaik dari BPS. Sejak 2021 lalu, lembaga pelayan ini, sudah mengimplementasikan sistem transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan secara digital atau non tunai.

BUMD ini pilihanya ada dua, yakni apakah dalam bentuk perusahaan perseroan daerah (Perseroda), dan perusahaan umum daerah (Perumda). Perbedaanya terletak pada kepemilikan modalnya, dan juga mekanisme pembentukan organ. Langkah pertama untuk pembentukan BUMD air minum, dilakukan kajian atau studi kelayakan.

Sehingga disini Pemda Matim bersama DPRD Matim harus menyiapkan anggaran khusus untuk kegiatan tersebut. Study itu nanti untuk menghasilkan dokumen kelayakan usaha, sebagai salah satu syarat untuk dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) agar mendapat surat persetujuan pembentukan BUMD. Setelah itu baru bahas Peraturan Daerah (Perda), dan bukan sebaliknya.

"Jika tidak ada kendala, maka tahun 2025, kita akan mendorong untuk penyusunan kajian terlebih dahulu sebagai salah satu syarat teknis untuk membentuk BUMD air minum di kabupaten Matim," ujar Kepala Dinas PUPR Matim, Ferdi Mbembok, Jumad (29/11/2024).

Sehingga pada intinya, lanjut Ferdi, pihaknya sudah siap untuk pembentukan BUMD air minum, nantinya menjadi salah satu unit usaha milik daerah yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum di Kabupaten Matim. Seperti diketahui selama ini pengelolaan air minumnya, masih berada di bawah UPTD SPAM dinas PUPR.

Kepala UPTD SPAM Matim, Fransiskus Yun Aga, mengatakan pihaknya sangat mendukung 100 persen untuk pembentukan lembaga BUMD air minum. Apalagi rencana kebijakan itu menjadi salah satu poin dalam materi debat publik Pilkada dari semua kandidat bupati dan wakil bupati. Mimpinya, pada 2025 sudah bisa dibuat kajian untuk pembentukan BUMD tersebut.

"Dalam kaca mata saya, pasti layak UPTD SPAM menuju BUMD, karena sudah 4 tahun tanpa Dana Alokasi Umum (DAU). Kita UPTD rasa BUMD. Jadi saya sudah pondasikan dari UPTD sebagai pelayan publik ke semi pelayan publik, dan sekarang mau ke BUMD," katanya.

Fransiskus yang akrab disapa Kevin menjelaskan, pembentukan BUMD air minum itu kunci utamanya harus ada persetujuan Mendagri. Tentu untuk persetujuan itu, dibutuhkan dokumen study kelayakan usaha air minum dari Pemda Matim melalui Dinas teknis, dalam hal ini PUPR. Selain itu APBD 3 tahun terakhir, dan laporan keuangan Pemda dalam 3 tahun terakhir.

Lanjut Kevin, semua dokumen itu diajukan ke Mendagri untuk dievaluasi dan diberikan persetujuan pembentukan BUMD air minum. Setelah ada persetujuan, baru bahas Perda pembentukan BUMD, dan Perda penyertaan modal. Jika dua sudah ada, maka ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah atau Perbup tentang organ. Sebab disana nanti ada mekanisme seleksi direksi.

"Proses pengusul itu dari dinas PUPR sebagai regulator, sementara UPTD SPAM itu operator. Tapi kami dari UPTD SPAM siap untuk membantu Dinas PUPR untuk proses semua ini. Jika pada 2025 sudah bisa menghasilkan dokumen studi kelayakan, maka pada 2026 sudah bisa tetapkan 2 Perda, bahkan sekaligus dengan Perbup terkait organ," ujar Kevin, (Kr1)

  • Bagikan