KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sepasang kekasih yang diketahui telah tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah (kumpul kebo) terlibat cek-cok yang berujung penganiayaan berat. Tidak hanya melakukan penganiayaan berat, namun kekasihnya juga dibakar pakai minyak tanah (Mitan) hingga sekujur tubuh kekasihnya itu mengalami luka bakar cukup serius.
Pelaku diketahui berinisial GS, 35, sedangkan korban yang juga istri pelaku berinisial MM, 44. Keseharian GS diketahui sebagai pekerja serabutan. Meski belum terikat pernikahan yang sah, namun antara GS dan MM sudah tinggal serumah dan bahkan sudah dikaruniai dua orang anak.
Nahas yang dialami MM terjadi, Rabu (27/11) bertempat di wilayah Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Akibat dianiaya dan dibakar pakai minyak tanah (Mitan) oleh GS, maka MM mengalami luka bakar cukup serius di sekujur tubuhnya.
Saat ini, korban MM masih mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.
Staf Humas dan Koordinator Security RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, Jane Ajeng Mbadu kepada Timor Express, Kamis (28/11) mengatakan bahwa kondisi pasien MM untuk sementara tidak bisa diganggu karena masih dalam perawatan. Bahkan, kata Jane, pasien MM mengalami sakit fisik dan mental.
"Saya mendapatkan laporan dari pihak medis bahwa kondisi tubuh pasien terbakar 90 persen atau sekujur tubuhnya terbakar. Saya sendiri belum melihat pasien," kata Jane.
Sementara Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, saat ditemui di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang menjelaskan bahwa peristiwa nahas yang dialami korban MM terjadi tanggal 27 November.
Jadi, kata Kapolresta Kupang Kota, peristiwa itu berawal dari adanya pertengkaran antara pelaku dan korban setelah pulang dari tempat pemungutan suara (TPS) usai mencoblos.
"Saya bilang pasangan karena antara korban dan pelaku hingga saat ini belum sah sebagai suami istri," jelas Kombes Pol. Aldinan, didampingi Pamatwil Pilkada di Kota Kupang Kombes Pol. Nanang Putu Wardianto yang juga Kepala SPN Polda NTT.
Dari kejadian itu, katanya, beberapa orang saksi juga telah dimintai keterangan seperti anak pelaku dan korban serta pelaku sendiri.
"Kesimpulan awal kami, perbuatan ini dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Kejadian nahas yang dialami korban MM ini juga dilaporkan oleh tetangga rumah korban dan pelaku. Setelah mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung mendatangi rumah korban dan pelaku serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku GS kini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kejadian itu.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi bahwa pasangan kumpul kebo ini sering terlibat pertengkaran.
"Motifnya karena faktor cemburu. Puncaknya setelah pulang pencoblosan antara korban dan pelaku terlibat pertengkaran hebat sehingga pelaku melakukan pemukulan dan menyiram minyak tanah di tubuh korban lalu dibakar dengan korek api," jelasnya.
Kapolresta Kupang Kota menehaslan bahwa kejadian ini tidak ada kaitannya dengan perbedaan pilihan dalam Pilkada serentak ini, tapi ini murni rasa cemburu yang sangat hebat dari pelaku ke korban.
Pelaku, kata Kombes Pol. Aldinan, pekerjaannya serabutan dan telah memiliki dua orang anak. Namun, antara pelaku dan korban belum menikah secara sah.
"Akibat kejadian itu rumah tidak terbakar tapi kursi dan meja saja yang terbakar. Korban mengalami luka bakar dari bagian leher sampai ke kaki," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.
“Kami telah melakukan gelar perkara dan status GS sudah ditingkatkan menjadi tersangka penganiayaan dan pembakaran terhadap korban,” pungkasnya. (r1/gat/dek)