DPRD Usulkan Pengadaan Ekscavator untuk Bantu Gali Kubur
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Ketua DPRD Kota Kupang Richard Odja meminta agar perhatian serius diberikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) khususnya kepada UPT Makam. Pasalnya, banyak masyarakat Kota Kupang yang mengeluhkan tentang besarnya biaya pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU).
Richard Odja meminta ager Dinas Sosial bisa melakukan pengadaan ekscavator agar bisa membantu masyarakat dalam menyiapkan lubang kubur. Hal ini disampaikan Richard Odja, saat rapat badan anggaran DPRD Kota Kupang, APBD murni tahun 2025, Jumat (29/11).
"Kalau bisa, pengadaan dua ekscavator, agar membantu masyarakat yang tidak mampu dalam hal gali kubur. Selain itu juga bisa untuk melakukan penataan, karena kalau biarkan masyarakat menggali sendiri, dikhawatirkan tidak tertata baik," jelasnya.
Richard Odja meminta agar pemerintah bisa menyiapkan anggaran untuk pengadaan ekscavator mini, minimal dua unit. Dan untuk biaya pemakaman pun harus gratis.
Sementara itu, politisi Golkar, Jemari Yoseph Dogon mengatakan, usulan untuk pengadaan ekscavator ini harus direalisasikan. Hal ini untuk menjawab semua kebutuhan masyarakat yang selama ini disampaikan oleh masyarakat ketika anggota DPRD datang ke masyarakat, terutama saat masa reses.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran lainnya, Christian Baitanu mengatakan, tentang pendapatan asli daerah dari pemakaman memang sudah ditiadakan. Sehingga perlu ditata secara baik, sehingga jangan lagi ada oknum-oknum yang memanfaatkan ini dan mendapatkan keuntungan.
"Namanya juga Dinas Sosial, jadi memang semua kerja-kerja yang dilakukan memang harus benar-benar sosial," jelasnya.
Sementara itu, Mokrianus Lay mengatakan bahwa permasalahan yang ada di tempat pemakaman umum adalah, keluarga duka tidak dibiarkan atau diberikan kesempatan untuk menggali sendiri liang lahat.
"Sementara biaya yang diberikan besarannya bisa mencapai Rp 15 sampai Rp 20 juta. Tentu tidak semua masyarakat bisa menyanggupi besaran biaya ini," jelasnya.
Mokrianus Lay meminta agar permasalahan ini yang diselesaikan terlebih dahulu sehingga jangan sampai berpikir tentang pengadaan ekscavator, tetapi oknum-oknum yang ada di TPU itu harus ditindak secara tegas.
Sementara itu, Tellendmark Daud mengatakan, sebelum menggratiskan biaya pemakaman, tentunya yang harus dipikirkan sekarang perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 19 tahun 2016. Pasalnya, retribusi tentang pemakaman diatur dalam Perda tersebut, dengan besaran Rp 150 ribu.
"Jadi, kita ubah terlebih dahulu Perda yang sudah ada ini agar bisa gratiskan, barulah kita anggarkan untuk pengadaan ekscavator untuk membantu masyarakat dalam proses pemakaman," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Bernadinus Mere mengatakan, pada prinsipnya Dinas Sosial mengapresiasi dan mendukung atensi dari DPRD Kota Kupang untuk pengadaan ekscavator yang bisa membantu proses pemakaman jenazah di TPU.
Dia mengatakan, pada prinsipnya dinas menunggu saja apabila memang disetujui antara pemerintah dan DPRD untuk melakukan pengadaan ekscavator. Sementara terkait dengan retribusi di TPU, sebesar Rp 150 ribu, sudah dihapus sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, agar semua retribusi yang menjadi kewenangan daerah, dihapuskan termasuk retribusi pemakaman dan pengabuan jenazah sebesar Rp150 ribu.
"Hal ini atau aturan ini sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 kemarin. Jadi keluarga duka yang menguburkan keluarganya di tempat pemakaman umum tidak dikenakan biaya retribusi lagi," ungkapnya. (thi/gat/dek)