KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa akhirnya kasus cabul,melimpahkan tersangka kasus cabul anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat (29/11).
Tersangka berinisial YWF, 23, yang melakukan percabulan terhadap anak korban berinisial IRK, 7. Pelimpahan tahap dua ini setelah JPU yang memeriksa berkas perkara menyatakan berkas perkara YWF telah lengkap atau P21. Karena itu maka penyidik pembantu, Aipda Meryana Tanebet melakukan tahap dua.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa kejadian cabul itu terjadi pada Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 siang, di rumah tersangka di wilayah Kota Kupang.
“Jadi, sekira jam 14.00 Wita, anak korban diajak ke dalam kamar tersangka kemudian mencabuli anak korban,” jelasnya.
Kejadian itu disaksikan langsung oleh anak saksi JB, 16. Setelah kejadian tersebut, anak korban mengalami rasa sakit dan menjadi trauma. Lalu, orang tua kemudian melaporkan ke Polsek Maulafa agar pelaku untuk diproses hukum.
Pelaku langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu maka tersangka YWF dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (r1/gat/dek)