Sempat Dirawat, Mbati Mbana Akhirnya Meninggal Dunia

  • Bagikan
IST JENAZAH. Jenazah korban Mbati Mbana saat dibawa ke ruang jenazah RSUP dr. Ben Mboi Kupang untuk diautopsi, Minggu (1/12)

Alami Luka Bakar Serius karena Dibakar Gabriel Sengkoen

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Setelah menjalani perawatan itensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang sejak Rabu (27/11), Mbati Mbana, 44, yang menjadi korban kebringasan pasangannya, Gabriel Sangkoen, 34, akhirnya dinayatakan meninggal dunia, Minggu (1/12) sekira pukul 13.00 Wita.

Korban Mbati Mbana menderita luka bakar serius di sekujur tubuhnya karena dibakar Gabriel Sengkoen pakai minyak tanah (Mitan). Karena itu maka Garbiel Sengkoen bakal dihukum berat karena menganiaya dan membakar Mbati Mbana.

"Tersangka dikenakan hukuman berat karena korban meninggal dunia," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung saat ditemui media ini di RSUP dr. Ben Mboi Kupang, Minggu (1/12).

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP jo Pasal 354 KUHP. Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan manusia. Kemudian pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Ancaman hukumannya untuk Pasal 187 KUHP itu 15 tahun dan pasal 354 KUHP itu 5 tahun," tegas Kombes Pol. Aldinan.

Informasi dari pihak Rumah Sakit, kata Kombes Pol. Aldinan, korban dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 13.00 Wita, Minggu (1/12).

"Korban memang mengalami luka bakar yang sangat hebat. Kita lanjutkan membawa korban ke RSUP dr. Ben Mboi Kupang untuk autopsi," jelasnya.

Pelaksanaan autopsi ini untuk memperjelas sebab-sebab kematian korban. Selain itu, autopsi ini menjadi dasar pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Korban mulai dirawat tanggal 27 November. Berarti tiga hari dirawat dan akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Pasca kejadian korban dianiaya lalu dibakar oleh pelaku, kata Kombes Pol. Aldinan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit.

Diberitakan sebelumnya, pasang kekasih ini diketahui sering terlibat pertengkaran dan adanya motif cemburu sehingga berujung penganiayaan dan pembakaran. Kejadian pembakaran pada ini terjadi pada Rabu (27/11) di rumah korban dan pelaku di bilangan Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Korbannya adalah Mbati Mbana dan pelakunya Gabriel Sengkoen. Antara Mbati Mbana dan Gabriel Sengkoen belum terikat perkawinan sah namun sudah tinggal serumah. Bahkan, pasangan ini juga sudah dikarunian dua orang anak. Gabrel Sengkoen diketahui bekerja serabutan.

Nahas yang dialami Mbati Mbana berawal dari adanya pertengkaran antara pelaku dan korban. Peristiwa ini terjadi setelah pulang melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Saya bilang pasangan karena antara korban dan pelaku ini belum suami istri sah," jelas Kombes Pol. Aldinan didampingi Pamatwil Pilkada di Kota Kupang Kombes Pol. Nanang Putu Wardianto, yang juga Kepala SPN Polda NTT.

Dari kejadian ini, beberapa saksi telah dimintai keterangan, mulai dari anak pelaku, dan pelaku sendiri.

"Kesimpulan awal kami bahwa perbuatan ini dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Kejadian ini diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari tetangga korban dan pelaku. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait nahas yang dialami korban. (r1/gat/dek)

  • Bagikan