KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di empat tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kabupaten/kota sebagai upaya memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran.
PSU dijadwalkan berlangsung pada 5-6 Desember 2024, menyusul rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan pelanggaran di sejumlah TPS.
Komisioner KPU NTT, Elyazer Lomi Rihi menjelaskan bahwa PSU akan digelar di empat TPS yang tersebar di tiga daerah. Yaitu satu TPS di Kota Kupang, dua TPS di Kabupaten Flores Timur dan satu TPS di Kabupaten Alor.
"PSU di Kota Kupang dijadwalkan pada 5 Desember 2024. Sedangkan di Flores Timur dan Alor akan dilaksanakan pada 6 Desember 2024," jelas Lomi Rihi, Senin (2/12).
Ia menjelaskan, untuk PSU di Kota Kupang dan Flores Timur bertujuan agar mengulang pemilihan gubernur, sementara di Alor mencakup pemilihan gubernur sekaligus bupati.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PSU dilakukan atas rekomendasi Bawaslu yang menemukan adanya pelanggaran di TPS tersebut.
"Temuan Bawaslu menunjukkan adanya pemilih yang tidak berhak dilayani namun tetap menggunakan hak pilihnya di TPS itu. Ini membuat TPS tersebut dinyatakan bermasalah," ungkapnya.
Langkah PSU merupakan bagian dari komitmen KPU untuk memastikan integritas pemilu terjaga.
Dalam menghadapi PSU, KPU NTT telah menyiapkan logistik khusus dengan tanda keterangan PSU untuk membedakannya dari pemungutan suara sebelumnya.
“Kami berterima kasih kepada seluruh penyelenggara dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pilkada 2024. Sejauh ini, suasana pilkada berjalan kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sedang berlangsung dan dijadwalkan selesai pada 3 Desember 2024. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung pada 29 November hingga 6 Desember 2024, sementara di tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 7-9 Desember 2024.
Mengenai tingkat partisipasi pemilih, Elyazer mengaku data resmi belum dapat diperoleh hingga rekapitulasi di tingkat provinsi selesai. "Saat ini rekapitulasi di tingkat kabupaten masih berlangsung. Hasil partisipasi pemilih akan kami ketahui setelah semua proses selesai," jelasnya.
Lebih lanjut, katanya, PSU di tiga daerah menjadi bagian penting dari upaya KPU NTT untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Dengan memastikan seluruh pelanggaran ditangani sesuai prosedur, KPU berharap hasil pilkada 2024 dapat mencerminkan aspirasi rakyat NTT yang sebenarnya.
"Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum dan berkeadilan. Kami berharap masyarakat terus mendukung dan berpartisipasi dalam menciptakan pemilu yang berkualitas," tutup Lomi Rihi. (cr6/ays/dek)
TPS yang melakukan PSU
1. TPS 1 Desa Mataru Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor
2. TPS 04 dan TPS 05 Kelurahan Puken Tobi Wangibau Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
3. TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.