Wujudkan Pengelolaan APBD Transparan dan Efisien

  • Bagikan
PROKOMPIM SETDA KOTA KUPANG FOR TIMEX HADIRI. Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi, didampingi oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo menghadiri kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan APBD, Senin (2/12).

Pj Wali Kota Hadiri Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi didampingi Inspektur Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo berkesempatan menghadiri kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini dalam rangka mendukung pembangunan nasional Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga Semester I Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung, Senin (2/12) di ruang Garuda, lantai 2, Kantor Wali Kota Kupang. Hadir dalam pertemuan ini, Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, Redho Berlian serta Pengendali Teknis Stefanus Naldo Mitang.

Selain itu, hadir juga sejumlah pejabat lainnya, termasuk para asisten Wali Kota dan kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Kupang Linus Lusi menegaskan komitmen Pemkot Kupang untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari BPK. Ia juga mengimbau seluruh pimpinan perangkat daerah agar proaktif membangun komunikasi dan berdiskusi dengan BPK guna mencari solusi atas setiap permasalahan yang dihadapi.

"Kami berharap bahwa jika ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan efisien, pada tahun 2025 BPK RI Perwakilan NTT dapat memberikan pendampingan lebih awal dan langsung kepada perangkat daerah terkait. Dengan begitu, fokus pendampingan dapat mengatasi risiko secara lebih optimal," ungkap Linus Lusi.

Sementara itu, Redho Berlian selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan NTT, dalam laporannya mengapresiasi beberapa capaian positif Pemerintah Kota Kupang. Diantaranya, penganggaran belanja wajib untuk fungsi pendidikan di atas 20 persen pada perencanaan APBD TA 2023 dan 2024, pengelolaan defisit APBD Kota Kupang yang dinilai memadai, terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Kupang Tahun 2023-2026.

Selain itu, Redho juga mengapresiasi Pemkot dimana anggaran dan realisasi belanja wajib yang telah mengikuti rekomendasi dari Tim Evaluasi Provinsi, dukungan terhadap capaian SPM melalui data mutu pelayanan dasar dan realisasi program/kegiatan untuk pemenuhan SPM, dan penganggaran pendapatan transfer pemerintah pusat yang telah sesuai dengan penetapan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version