LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998 ke tahap penyidikan.
"Benar, kasus tersebut kita sudah naikkan ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya kepada Timor Express di Mapolres. Rabu (4/12).
Dia menjelaskan saat ini terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Tanah Keranga sebagaimana laporan dari Muhamad Syair tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
"Jika terbukti, para pelaku akan dikenakan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," sebut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai Barat menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998 yang diduga dilakukan oleh Muhammad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban Muhammad Syair dan teregister dengan nomor LP/B/148/X/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 03 Oktober 2024. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, polisi masih belum menentukan tersangkanya.
AKP Lufthi menjelaskan, penyidik masih perlu melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami perkara ini, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang patut untuk dijadikan tersangka dan memberikan pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.
"Saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena terkendala pada pihak terlapor yaitu Muhamad Rudini, Mikel Mensen, Stef Herson yang sudah dua kali dipanggil namun tidak kooperatif memenuhi panggilan pada tingkat penyidikan, sedangkan Suwandi Ibrahim saat ini belum diketahui keberadaanya," ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, terperiksa Muhamad Rudini justru mengakui bahwa tanda tangan Haji Ishaka, Haku Mustafa, Yos Vins Dahur dan Yoseph Latip dalam surat yang digunakan Rudini dkk, memang berbeda atau tidak serupa dengan tanda tangan pada dokumen lainnya yang disimpan.
Kejanggalan lainnya ialah kini surat aslinya yang diduga hasil rekayasa itu dinyatakan telah hilang di Bali pada tanggal 02 November 2024 oleh Muhamad Rudini. Untuk memperkuat dalil itu, Muhamad Rudini pun menunjukkan surat kehilangan barang nomor: LP/C/2906/XI/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 04 November 2024.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan fakta bahwa Muhamad Rudini tidak pernah pergi ke Bali seperti yang sudah di jelaskan di dalam surat kehilangan surat tersebut," tutur dia
Dikatakan Muhamad Rudini mengakui surat tersebut dibuat setelah berkomunikasi dengan seorang yang berinisial S dan pengacaranya yang berinisial IT yang berada di Bali. Diketahui surat yang diduga palsu tersebut tertanggal 17 Januari 1998 yang ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat atau tua adat Nggorang, Yos Vins Dahur selaku Camat Komodo, Yoseph Latip selaku Lurah Labuan Bajo yang isinya tentang pembatalan surat penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Nasar Bin Haji Supu.
Surat tersebut telah dijadikan bukti oleh Muhamad Rudini pada sidang pembuktian perkara perdata antara Muhamad Rudini melawan Ahli Waris dari Alm Niko Naput pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu.
Saat itu Muhamad Rudini menunjukkan surat itu dihadapan ahli waris Niko Naput, sehingga usai sidang pihak Niko Naput langsung berkoordinasi dengan pihak Pemangku Fungsionaris Adat Haji Ramang selaku anak dari dari Haji Ishaka yang namanya tertera di surat.
Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan Haji Ramang dan keluarga, tanda tangan milik orang tuanya Haji Ishaka dan Haku Mustafa tidak identik dengan tanda tangan di dokumen atau arsip lainnya.
"Mereka pun menuding bahwa isi surat dan tanda tangan orang tuanya telah dipalsukan oleh pihak lain yang mengakibatkan pihak ahli waris Niko Naput kehilangan hak atas tanah di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo," jelasnya.(kr2)