Pelayanan Publik bagi Masyarakat Harus Optimal

  • Bagikan
IST PENGHARGAAN. Ombudsman RI Perwakilan NTT menyerahkan penghargaan kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI kepada tujuh OPD dan dua Puskesmas lingkup Pemkot Kupang, Kamis (5/12).

Lima OPD dan Dua Puskesmas Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan hasil dan penyerahan penghargaan kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI kepada Pemerintah Kota Kupang. Kegiatan ini digelar, Kamis (5/12) bertempat di aula rumah jabatan (Rujab) Wali Kota Kupang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi dalam sambutannya pada kegiatan ini menyampaikan bahwa diperlukan adanya perubahan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya memberikan apresiasi atas capaian-capaian yang telah diraih, namun kita tidak boleh berhenti di sini. Artinya, harus terus memperkuat semua lapisan, agar pelayanan kepada masyarakat tetap ditingkatkan," kata Linus Lusi.

Dia juga mengaku bersyukur karana Ombudsman juga setia memberikan penilaian, sehingga pembenahan itu terus dilakukan, sesuai dengan hasil penilaian. Namun, selain dari Ombudsman, masyarakat juga memberikan penilaian kepada pelayanan-pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah.

Dirinha meminta agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar terus memperkuat koordinasi internal, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dan terus berjalan baik dan tidak terputus-putus.

"Diharapkan agar ke depan, bukan hanya tujuh OPD yang dinilai. Bila perlu penilaian ini bisa dilakukan sampai ke tingkat kelurahan, kecamatan bahkan RT dan RW, karena pelayanan publik di mulai dari tingkat RT," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan, Meilan Sibuea mengatakan, penilaian ini dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi pelaksana layanan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana, serta pengawasan dan pengelolaan pengaduan.

"Semua penilaian prasarana serta dari opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI terhadap kepatuhan penyelenggara pelayanan publik," kata Meilan.

Penilaian dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTT terhadap tujuh unit pelayanan publik sebagai lokus penilaian lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbur), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP, Puskesmas Oesapa dan Puskesmas Bakunase.

"Pemerintah Kota Kupang melalui bagian organisasi melakukan fasilitasi pendampingan terhadap unit pelayanan publik lokus penilaian dalam pe penilaian kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTT," ungkapnya.

Penilaian dilaksanakan pada tanggal 24-27 Juni lalu di lokasi kantor unit pelayanan publik masing-masing, dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketambahan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Terpisah, Kepala Dinkes Kota Kupang, drg. Retnowati menjelaskan, Dinas Kesehatan Kota Kupang, bersama Puskesmas Bakunase dan Puskesmas Oesapa mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Perwakilan NTT. Penghargaan ini diberikan atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Daerah Kota Kupang.

"Jadi, ada lima organisasi perangkat daerah yang dinilai dan dua Puskesmas yaitu Oesapa dan Bakunase. Kita juga bersyukur karena secara perlahan namun pasti, nilai kita terus meningkat," jelasnya.

drg. Retnowati menjelaskan, fasilitas dan sarana prasarana yang perlu disiapkan di setiap unit pelayanan juga terus dipenuhi, baik Puskesmas maupun Dinas Kesehatan, misalnya seperti ruang bermain anak, ruang tunggu tamu, halaman yang nyaman dan tentu saja kompetensi dari petugas-petugas yang ada. (thi/gat/dek)

  • Bagikan