PSU di Kelapa Lima Kondusif,Minim Partisipasi Pemilih

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX PEMUNGUTAN SUARA. Warga sementara mengikuti PSU di TPS 02, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (5/12).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Keputusan KPU Kota Kupang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 02, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, berlangsung kondusif, Kamis (5/12).

PSU ini digelar sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kota Kupang karena sejumlah pemilih yang menyalurkan hak suaranya pada 27 November kemarin ternyata berdomisili di luar TPS tersebut. Pelaksanaan PSU ini juga dikawal aparat Polresta Kupang Kota.

Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe mengatakan bahwa PSU ini untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pengawasan Pilkada yang berlangsung di TPS 02, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pelaksanaan PSU ini diakibatkan ada sejumlah pemilih yang memiliki KTP di luar Kota Kupang dan tidak membawa surat pindah memilih namun dilayani surat suara oleh KPPS.

Kondisi itu, kata Ismael, terjadi lebih dari satu pemilih sehingga harus dilakukan PSU. Ini merupakan hal yang normatif karena sudah diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga wajib dilakukan proses PSU ini.

"Dari sisi persiapan untuk melakukan PSU kami sudah siap," tegasnya.

Petugas KPPS yang bertugas saat pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 diaktifkan kembali dalam pelaksanaan PSU ini. Kesiapan dari sisi anggaran dan kebutuhan logistik Pemilu juga sudah disiapkan secara baik.

"PSU hanya dilakukan untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur NTT," jelasnya.

Artinya, para pemilih hanya dilayani surat suara untuk Gubernur-Wakil Gubernur NTT. Sedangkan untuk Wali Kota-Wakil Wali Kota Kupang tidak lakukan PSU.

Pantauan sejauh ini terkait partisipasi pemilih, kata Ismael, memang sangat minim. Hal ini kemungkinan bertepatan dengan hari kerja dan juga kondisi cuaca.

"Kami berharap pemilih tetap datang memberikan hak pilihnya. Sesuai ketentuan, berapa pemilih yang datang yah itu yang dipakai," jelasnya.

Terkait jumlah DPT di TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima ini ada 413. Sementara saat 27 November itu pengguna DPT itu diangka 291 orang.

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan tata cara prosedur mekanisme dan proses PSU ini.

"Jadi, pengawasan tetap sama seperti pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November lalu," ungkapnya.

PSU ini dilakukan merupakan hasil pengawasan saat proses pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 November ditemukan adanya pelanggaran terhadap administrasi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun ikut pencoblosan.

"Kita melakukan kajian dan merekomendasikan untuk melakukan PSU berdasarkan hasil laporan pengawasan," ungkapnya.

Harapannya kepada para pemilih tetap berpartisipasi dalam memberikan hak pilihnya. Kepada penyelenggara, PSU ini bagian dari evaluasi bersama terhadap prosedur tata cara dan mekanisme pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara untuk pembelajaran bersama.

Untuk diketahui, hasil perolehan suara untuk Gubernur-Wakil Gubernur NTT paket nomor urut 1 mendapatkan 8 suara. Nomor urut 2 mendapatkan 102 suara. Nomor urut 3 mendapatkan 50 suara.(r1/gat/dek)

  • Bagikan