LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Kuasa Hukum ahli waris Nikolaus Naput, Novio Manurung selaku tergugat menilai Nelson Siregar selaku saksi yang dihadirkan penggugat, Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu dalam sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo tidak tahu apa-apa. Saksi dibawah sumpah mengaku tidak tahu-menahu secara pasti lokasi tanah yang disengketakan serta.batas-batasnya.
"Dalam sidang yang terbuka untuk umum, saksi yang dihadirkan menerangkan tidak tahu lokasi tanah sengketa serta batas-batasnya," tegas Novio Manurung, Rabu (3/12) di Labuan Bajo.
Ia menilai, Nelson sebagai saksi yang dihadirkan penggugat, Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu tidak menjelaskan dengan rinci terkait perkara yang disidangkan tersebut, lokasi tanah yang disengketakan dan batas-batasnya. Selain itu, saksi juga tidak mampu menjawabi dasar tidak mengakui keberadaan fungsionaris adat dan adat istiadat di Labuan Bajo.
"Saksi yang dihadirkan hari ini, tidak menjelaskan apa-apa karena memang dari keterangan yang diberikan itu tidak jelas bahkan seakan-akan berbeda dengan keterangan sebelumnya yang pernah saksi hadir juga di sidang perkara di tahun 2018,"jelasnya.
Novio Manurung mengatakan, dari keterangan saksi penggugat, pihaknya menyimpulkan tidak ada poin-poin penting dari keterangan saksi yang dapat diambil atau dijadikan dasar dan argumentasi hukum untuk memperkuat dalil-dalil penggugat di dalam Perkara Perdata Nomor 9/Pdt.G/2024/PN Lbj.
Nelson Siregar dalam keterangannya dihadapan hakim menyampaikan tidak mengetahui lokasi tanah sengketa dan batas-batasnya, juga mengaku tidak ada fungsionaris adat di Labuan Bajo saat proses hibah tanah tahun 1995 dari orang tua Asep ke Asep. Selain itu, menurut saksi lokasi tanah Keranga yang sedang menjadi obyek sengketa tersebut merupakan bagian dari ulayat Kerajaan Gowa, Sulawesi Selatan dan Kerajaan Bima, NTB.(kr2)