302 Napi Pengendali Peredaran Narkotika Dipindahkan,Kementerian Imipas Nonaktifkan 14 Sipir

  • Bagikan
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS PRESS RELEASE. Tersangka di tampilkan saat press release terkait pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12). Dalam satu bulan terakhir, Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Polri menangani 3.680 perkara narkoba dan mengamankan 3.965 tersangka. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2,88 triliun. Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Menyikapi fenomena ’’Las Vegas” atau pesta judi dan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menyebut telah menurunkan tim ke Lapas di Sumatera Utara dan Jember, Jawa Timur. Setidaknya 14 orang, mulai Kalapas, Karutan, hingga sipir, dihukum karena melakukan pelanggaran.

Agus mengatakan, pemerintah berkomitmen menindak tegas persoalan narkotika dan menjaga integritas institusi pemasyarakatan. ’’Terima kasih, kami setiap hari selalu mengikuti pemberitaan di media. Demikian juga, kami menerima informasi dari masyarakat secara langsung, baik melalui WhatsApp pribadi maupun informasi yang langsung diberikan kepada sipir-sipir kami,’’ ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa setiap informasi yang masuk selalu ditindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi. Diikuti langkah tegas terhadap petugas yang terbukti lalai atau sengaja terlibat dalam pelanggaran. Dari 14 petugas pemasyarakatan yang telah dinonaktifkan, Agus menyebut beberapa di antaranya terlibat dalam kasus pesta sabu-sabu.

Langkah selanjutnya, para petugas yang terlibat ditempatkan di tempat penghukuman khusus dan tidak diberi hak remisi sesuai amanat undang-undang. Selain itu, pemerintah telah memindahkan 302 narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba di dalam penjara ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.

Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan menggelar rapat koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, Kamis (5/12). Dalam rapat tersebut diputuskan tiga hal, yakni meningkatkan koordinasi pemberantasan narkotika, memberikan penegakan hukum yang tegas bagi bandar dan rehabilitasi pengguna serta menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar alias dimiskinkan. (idr/c7/ttg/jpg/ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version