KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pelaku berinisial DYO, 19, sudah dinyatakan lengkap (P21). Karena itu maka penyidik Polsek Kota Raja, Aipda Calvin Seubelan menyerahkan tersangka DYO ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro mengatakan bahwa tahap dua terduga pelaku penganiayaan berlangsung lancar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindaya Sitompul yang juga sebagai Kasi Intelijen.
“Kami telah lakukan tahap dua bagi tersangka penganiayaan di Kuanino yang terjadi dalam sebuah acara pesta syukuran sambut baru,” Jumat (6/12).
Terkait kronologisnya, AKP Yugo mengatakan, saat itu tersangka hadir di tempat pesta sudah dalam kondisi mabuk miras (minuman keras) dan keluarga korban mempersilakan pelaku untuk masuk dan makan.
“Selesai makan, tersangka bergabung dengan kelompok pemuda yang merupakan tetangga korban dan bersama-sama meneguk miras jenis moke. Kemudian, tersangka terlihat berdebat mulut dengan salah seorang undangan,” jelasnya.
Melihat hal tersebut, korban lalu menegur tersangka supaya tidak ribut. Akan tetapi, tersangka tidak terima dan memukul korban menggunakan kepalan tangan dan kena pada wajah korban hingga mengalami luka.
Atas kejadian yang dialami itu, maka korban lalu melaporkan ke Polsek Kota Raja, sesuai bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/XI/2024/Sektor Kota Raja, tanggal 9 September 2024.
“Jadi, karena perbuatannya itu maka tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (r1/gat/dek)