Perhelatan Pilkada Kota Kupang
KPU Kota Kupang Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang telah menggelar pleno terbuka, rekapitulasi hasil perhitungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 tingkat Kota Kupang.
Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang nomor urut 5, dr. Christian Widodo dan Serena Francis (CS-an) meraih suara tertinggi dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Kupang yang sudah digelar 27 November lalu.
Pada pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang yang digelar, Jumat (6/12) di Hotel Harper, memutuskan, perhitungan suara untuk paslon nomor urut 1, Alex Funay - Isyak Nuka memperoleh suara sah sebanyak 13.863.
Paslon nomor urut 2, Jonas Salean - Aloysius Sukardan memperoleh suara sah sebanyak 41.300. Paslon nomor 3, George Hadjoh - Ewalde Taek memperoleh suara sah sebanyak 15.084.
Paslon nomor 4, Jefri Riwu Kore - Adinda Dua Nurak memperoleh suara sah sebanyak 50.093. Sedangkan Paslon nomor 5, dr. Christian Widodo dan Serena Francis memperoleh suara sah sebanyak 68.830.
Sementara hasil rekapitulasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yakni, Paslon nomor 1, Ansy Lema - Jane Natalia memperoleh suara sah sebanyak 36.567. Paslon nomor 2, Melki Laka Lena - Johanis Asadoma memperoleh suara sah 68.863. Paslon nomor 3, Simon Petrus Kamlasi - Andre Garu memperoleh suara sah 84.716.
Terhadap hasil rekapitulasi yang diumumkan secara terbuka tersebut, para saksi yang hadir tidak mengajukan keberatan.
Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe pada kesempatan kemarin menyampaikan terima kasih atas partisipasi semua pihak sehingga proses Pilkada serentak tahun 2024 berjalan lancar hingga pleno tingkat Kota Kupang selesai.
Ismael menyebut tim paslon juga berhak mengajukan upaya hukum apabila keberatan dengan hasil penetapan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa hasil penetapan ini masih terbuka ruang, untuk dilakukan upaya hukum oleh tim pasangan calon.
"Upaya hukum itu tentu berupa gugatan perselisihan hasil pemilihan. Syarat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi, adalah tiga hari kerja sejak diumumkan hasil tersebut. Hal ini menjadi patokan bagi paslon,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada perbedaan dari pleno tingkat kecamatan, dan semua saksi menerima keputusan tersebut.
“Dari sisi perolehan suara, tidak ada perubahan dimulai dari pleno di tingkat PPK semua saksi menerima. Kami langsung mengumumkan hasil perolehan suara, posisinya bagaimana yang masyarakat umum sudah tahu,” ungkapnya.
Dia mengakui bahwa, pleno di Kota Kupang terlambat dilakukan dikarenakan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS.
Dia menjelaskan, pleno ini memang sedikit terlambat karena menyelesaikan rekapitulasi di Kecamatan Kelapa Lima, yang mana ada PSU. Bawaslu merekomendasikan PSU dilakukan di 2 TPS, yakni TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima dan TPS 07 Kelurahan Belo.
"Kami mengkaji lagi secara aturan KPU, yang mana disebutkan PSU dilakukan jika terjadi lebih dari 1 pemilih. TPS Yang memenuhi syarat dilakukan PSU adalah di Kelapa Lima, karena pemilihnya 14 orang, sedangkan di Belo 1 orang,” tutur Ismael.
Proses PSU, kata dia, berjalan lancar. Terkait informasi di masyarakat bahwa jumlah partisipasi pemilih, Ismael perlu kajian lebih mendalam. Namun demikian hasil proses selama Pilkada akan menjadi evaluasi bagi KPU Kota Kupang. (thi/gat/dek)