Tiga Kasus Pilkada Ende Telah Diputus

  • Bagikan
ALEX SEKO/TIMEX POSE BERSAMA. Pekerja media pose bersama usai konferensi Pers bersama Bawaslu Ende, Kamis (5/12).

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ende telah melaksanakan tugas pengawasan sepanjang tahapan pilkada Ende 2024, mulai dari persiapan hingga pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Dalam pengawasan tersebut,  setidaknya terdapat tiga kasus pelanggaran pilkada yang terjadi dan telah diproses dan telah diputus oleh pengadilan. Meski demikian, Bawaslu menyayangkan putusan yang diberikan bukan pidana fisik, namun hanya berupa pidana percobaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena saat menggelar konferensi Pers bersama awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Ende, Kamis (5/12).

Saat konferensi Pers Ketua Bawaslu Kabupaten Ende didampingi anggota Maria Uria Le dan Miftah Farid.

Basilius menjelaskan, dalam proses tahapan pilkada tahun 2024, tercatat ada beberapa temuan pelanggaran,  setidaknya ada tiga yang menjadi catatan kritis dan dibawa hingga ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.

Temuan pelanggaran tersebut antara lain, keterlibatan kepala desa dalam kampanye yang melanggar aturan netralitas pejabat negara. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ende, kepala desa yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana empat bulan penjara pidana percobaan dan tidak menjalani hukuman penjara.

"Satu oknum kepala desa di Kabupaten Ende terlibat kampanye politik salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende saat masa kampanye. Dia dinyatakan bersalah dan oleh Pengadilan Negeri Ende diputus empat bulan penjara," sebutnya.

Oknum kepala desa tersebut tidak ditahan dan hanya menjalani masa percobaan. Namun dirinya menyayangkan pidana yang diberikan berupa pidana percobaan dan tidak menjalani hukuman.

Bagi Bawaslu, ada kekhususan dalam UU Pemilu sehingga pihaknya menginginkan adanya efek jera yang diberikan kepada pelaku yang akan berdampak pada proses pemilu dan pilkada selanjutnya.

"Putusan seperti itu tidak memberi efek jera. Ke depan para kepala desa lainnya akan ramai-ramai melakukan hal yang sama karena sebatas hukuman percobaan," tegas Basilius.

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihaknya telah melakukan upaya banding, namun Pengadilan Tinggi Kupang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ende.

Sementara itu terkait dengan money politic di Kecamatan Maukaro oleh tim dari salah satu paslon bupati telah dilakukan penanganan.

Hasil putusan Pengadilan Negeri Ende, memberikan hukuman percobaan selama dua tahun kepada pihak yang terlibat.

Untuk kasus yang ketiga berkaitan dengan kasus netralitas ASN. Bawaslu Kabupaten Ende, kata Basilius, telah mengajukan laporan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini, Bawaslu masih menunggu putusan dari BKN terkait hal tersebut.

"Keputusan itu urusan BKN, kita hanya meneruskan, apapun keputusannya dan tindak lanjut itu hanya meneruskan, apapun keputusannya dan tindak lanjut itu menjadi kewenangan BKN," ucap Basilius.

Ia juga menyampaikan terkait kualitas penyelenggaraan pilkada Ende 2024 yang dia sebut sangat baik dan tanpa  gejolak berarti.

"Proses demokrasi berjalan lancar, berkat kerja keras Bawaslu dan seluruh jajaran, mulai dari tingkat Ad hoc hingga Bawaslu Kabupaten Ende. Hal ini menunjukkan pilkada berlangsung transparan dan adil," tuturnya.

Basilius menjelaskan, kualitas demokrasi di Ende sangat terjaga dengan baik berkat pengawasan yang maksimal di setiap tahapan pemilu. Hal ini berdampak positif pula pada indeks kepuasan pelayanan publik.

Ke depan, Bawaslu Kabupaten Ende berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pemilu, memastikan tidak ada pelanggaran yang merusak integritas demokrasi serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan pemilu. (kr4/ays/dek)

  • Bagikan