KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Saat hendak menyeberang ke Malaysia secara ilegal, sebanyak 11 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTT dicekal di Nunukan oleh petugas dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Karena itu, maka ke-11 orang PMI NTT ini telah dipulangkan ke NTT melalui transportasi laut yang difasilitasi oleh BP3MI NTT.
"Kami dari BP3MI NTT telah menjemput para PMI yang tiba di Pelabuhan Tenau Kupang dengan KM. Bukit Siguntang, sekira pukul 13.30 Wita," jelas Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, Sabtu (7/12).
Pihak BP3MI NTT juga sudah melakukan pendataan terhadap para PMI tersebut. Rincian ke-11 orang PMI ini yakni empat orang laki-laki dan tujuh orang perempuan.
"Ada 10 PMI dewasa dan satu anak usia 4 tahun," kata Suratmi Hamida.
Ke-11 PMI ini berasal dari tiga kabupaten di NTT yaitu enam orang berasal dari Kabupaten TTS, empat orang dari Kabupaten Alor dan satu orang dari Kabupaten TTU.
Pencekahan ini merupakan upaya untuk melindungi para PMI dari risiko yang mengancam mereka jika berangkat ke luar negeri tanpa prosedur yang sesuai. BP3MI NTT juga terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya keberangkatan yang legal dan sesuai aturan guna menjamin keselamatan serta kesejahteraan mereka di luar negeri.
"Kalau mau berangkat ke luar negeri maka carilah informasi yang baik dan benar serta ikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah supaya tidak menjadi korban penempatan ilegal," pungkasnya.
Untuk diketahui, ke-11 orang yang dipulangkan masing-masing berinisial DK alias Dance, 35, asal Kabupaten TTS. LT alias Lambertus, 23, asal TTS, YT alias Yefri, 25, asal TTS, AT alias Antonia, 34, asal Kabupaten TTU, PB alias Paulina, 28, asal Kabupaten Alor, MB alias Mince, 34, asal TTS, JS alias Julaiha, 54, asal Alor, ES alias Emilia, 19, asal Alor, FT alias Frenty, 21, asal TTS, YT alias Yandri, 31, asal TTS dan JT, 4, berasal dari Kabupaten TTS. (r1/gat/dek)