KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kasus tindak pidana kekerasan seksual kembali dialami salah seorang oknum mahasiswi di salah satu kos-kosan di bilangan Kelurahan Lasiana, Jumat (6/12). Akibat perbuatannya itu maka kini pelaku yang diketahui berinisial LA, 19, terancam 12 tahun penjara.
Perbuatan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 285 KUHP. Kasus kekeraaan selsual ini menimpa korban berinisial MYG, 19, yang masih berstatus sebagai mahasiswi pada salah satu Perguruan Tinggi di Kota Kupang.
Kasus kekerasan seksual ini terjadi di salah satu kos-kosan di wilayah Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (6/12). Akibat apes yang dialami itu maka MYG kemudian melapor ke Polresta Kupang Kota dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1329/XII/ 2024/SPKT Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Sabtu (7/12) menjelaskan bahwa awalnya korban MYG berada dalam kamar kosnya. Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar kos korban dan langsung membekap mulut korban.
"Jadi, pelaku masuk dan langsung menutup pintu serta jendela kamar kos, lalu mendorong korban ke tembok. Setelah itu pelaku memeluk korban dan melecehkan korban," kata Kombes Pol. Aldinan.
Saat itu, kata Kapolresta Kupang Kota, korban berusaha mendorong tubuh pelaku untuk menjauh. Namun, pelaku terus memeluk korban sambil menutup mulut korban menggunakan tangan.
Tidak sampai di situ saja, pelaku kemudian membuka pakaiannya dan pakaian korban, lalu melakukan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku duduk di samping korban dan tak beberapa lama, pelaku pun keluar dari kamar korban.
"Pelaku dan korban tinggal di lokasi kos yang sama namun berbeda kamar. Selama ini, pelaku diketahui mempunyai rasa cinta terhadap korban, tapi korban belum menerima ungkapan cinta dari pelaku," ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, penyidik kemudian membawa korban untuk dilakukan visum dan mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku.
"Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Kapolresta Kupang Kota juga tidak lupa mengimbau para mahasiswi yang sedang berkuliah di Kota Kupang dan jauh dari orang tua, agar memilih tempat kos yang sehat. Lebih baik mencari kos khusus putri supaya bisa terpantau oleh teman kos lainnya.
"Jika terjadi sesuatu yang mendesak atau seperti yang dialami oleh korban maka berteriaklah sekencang-kencangnya, sehingga menjadi perhatian banyak orang dan bisa cepat mendapat pertolongan," pesan Kapolresta Kupang Kota. (r1/gat/dek)