KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT akan berlakukan tarif pajak baru. Perubahan tarif dan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta penyesuaian kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), mulai diberlakukan, 5 Januari 2025.
Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Dominikus Payong kepada wartawan, Selasa (10/12) mengatakan, dasar penetapan tarif dan opsen PKN berdasarkan Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua pemda menjalankannya sesuai perda masing-masing.
Untuk Pemprov NTT dan Balegda DPRD NTT telah menyusun, membahas dan menetapkan bersama-sama Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 1/2024.
Dijelaskan, dalam perda tersebut, ketentuan tentang tarif diatur dengan mempertimbangkan persoalan yang selama ini terjadi. Sehingga sebelumnya tarif PKB sebesar 1,5 persen dari pokok pajak diturunkan menjadi 1,2 persen. Sedangkan, tarif BBNKB sebelumnya untuk roda empat 15 persen dan roda enam 14 persen turun menjadi 12 persen.
“Masyarakat kemudian ramai-ramai membeli kendaraan baru di luar daerah karena tarif BBNKB-nya lebih murah. Terhadap pertimbangan dan dasar aturan yang ada, kita turunkan BBNKB satunya menjadi 12 persen dan denda keterlambatan semula 2 persen diturunkan menjadi 1 persen,” terangnya.
Sementara soal opsen atau tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor sesuai Undang-undang Nomor 1/2022 dan Perda Nomor 1/2024 yakni 66 persen.
"Dulunya kita terapkan sistem bagi hasil pajak antara pemprov dan pemda kabupaten/kota sebesar 70 persen dan 30 persen kabupaten/kota. Namun pola bagi hasil ditiadakan. Kebijakan untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan PKB, maka terhitung 5 Januari 2025 berhak mendapat opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen,” terangnya.
Ditambahkan, ada penambahan pembayaran pajak karena aturan baru. Melakukan berbagai upaya koordinasi dengan pemda. Untuk itu, pemda mesti lebih proaktif dalam pemungutan pajak.
"Kita sudah lakukan kesepakatan melalui PKS agar pemda dilibatkan dalam mempersiapkan prasarana, mendukung pemungutan pajak, mengalokasikan 2,5 persen dari opsen untuk membiayai kegiatan tilang gabungan bersama kepolisian setempat,” sebutnya.
"Selama ini biaya tilang gabungan sepenuhnya dibiayai pemprov melalui BPAD, sehingga tilang gabungan hanya dilakukan dua kali dalam sebulan. Namun dengan PKS baru diharapkan pelaksanaan tilang gabungan lebih banyak lagi dilakukan," terangnya.
Sementara, Perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian menyebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7/2021, PPN akan disesuaikan per tanggal 5 Januari 2025 sebesar 12 persen.
Dikatakan, terdapat tugas dari pemerintah agar tidak menimbulkan dampak kepada semua lini terutama kepada masyarakat menengah ke bawah. Jadi ada fasilitas barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti pendidikan, keagamaan, jasa keuangan dan kesehatan.
"Mau berapapun tarifnya, masyarakat dijamin tidak dikenakan PPN," katanya.
Selain itu, ada juga barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN seperti sembako serta kebutuhan konsumsi lainnya. Jadi pada dasarnya penyesuaian tarif ini tidak terlalu berpengaruh kepada masyarakat ekonomi menengah kebawah," jelasnya.
Dijelaskan, sejauh ini UMKM berapa pun omsetnya, hanya membayar pajak 0,5 persen. Tetapi sejak 2022, untuk omset sampai Rp 500 juta gratis pajak.
Untuk karyawan, lapisan PPh awalnya Rp 50 juta dinaikkan rekapnya menjadi Rp 60 juta. Ada kemudahan di PPh lalu untuk penggantinya di PPN. "Ada juga beberapa yang ditanggung pemerintah termasuk rumah bersubsidi juga dibebaskan. Jadi PPN tapi memperhatikan lini mana yang dinaikan," terangnya. (cr6/ays/dek)