KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aparat kepolisian kini gencar memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah NTT. Terbukti, Hery Oktavianus Sinlaeloe yang merupakan terpidana kasus TPPO dan kini sementara menjalani masa hukuman 8 tahun kembali berhadapan lagi dengan kasus yang sama dengan korban yang berbeda.
Senin (9/12), Hery Oktavianus Sinlaeloe dijemput anggota Unit TPPO Dit Reskrimum Polda NTT. Hery hendak diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Langkah hukum ini dilakukan penyidik TPPO Polda NTT karena berkas perkara yang ditangani Polda NTT sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negerj (Kejari) Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangannya, Senin (9/12) menyebutkan bahwa tersangka Hery dijemput dari Rutan Kelas IIB Kupang dan diserahkan ke JPU Kejari Kota Kupang.Hery tersandung lagi dengan kasus TPPO sesuai laporan polisi nomor LP/A/5/VI/2023/Sat Reskrim Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 9 Juni 2023.
Kasus ini kemudian ditangani lebih lanjut oleh Dit Reskrimum Polda NTT. Unit TPPO Polda NTT pun menuntaskan perkara TPPO terhadap residivis Hery Oktavianus Sinlaeloe yang sedang menjalani hukuman pada kasus TPPO dengan korban yang berbeda. Saat ini, Hery menjalani hukuman atas kasus TPPO yang ditangani Polres TTS dan divonis 8 tahun penjara.
Unit TPPO kembali menuntaskan perkara TPPO dengan korban RSF. Dalam kasus ini, tersangka Hery mengirim korban RSF yang masih di bawah umur ke Malaysia secara ilegal.
Hery merubah identitas korban RSF menjadi RIF dan data usia korban yang seharusnya 17 tahun dirubah menjadi 21 tahun. Selain itu, data alamat korban yang sesuai di Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao diubah tersangka menjadi alamat Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan satu saksi ahli dari Dinas Nakertrans NTT. Polisi juga sudah menyita barang bukti satu buah kartu keluarga dan satu lembar kartu vaksin Covid-19.
Tersangka dijemput di Rutan Kelas IIB Kupang pada Senin petang dan diserahkan ke JPU Kejari Kota Kupang untuk disidangkan sesuai surat P21 nomor B-3285/N.3.1/Etl.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.Tersangka Hery disangkakan dengan pasal 2, pasal 4, pasal 6 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (r1/gat/dek)