Perlu Peningkatan SDM ASN NTT, Tahun 2045 Harus Ada Magister dan Doktor

  • Bagikan
Yos Rasi

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) sementara merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang izin belajar, tugas belajar dan ikatan belajar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT.

Hal ini dilakukan karena Perda tersebut tidak sesuai dengan perkembangan zaman karena masih mengatur tentang batas usia.

Sementara sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan & RB Nomor 28 Tahun 2021 agar dilakukan peninjauan kembali.

“Masa berlaku Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar, Izin belajar dan Ikatan Belajar sudah di atas lima tahun sehingga perlu perubahan atau revisi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yos Rasi.

Yos Rasi didampingi Kabid Disiplin, Frengky Waka, Kabid Perencanaan, Pendidikan, dan Simpeg, Frans Wotan dan Assessor Ahli Muda, Hans Lim kepada wartawan, Selasa (10/12) di Kupang mengaku bahwa Pemprov NTT sementara memroses perubahan Perda tersebut dan saat ini sudah sampai pada tingkat pembahasan DPRD.

Jadi, karena batas waktu pengajuan ke pusat tanggal 30 November 2024, maka BKD akan bersurat sehingga perda tersebut masuk dalam peluncuran tahun 2025.
Yos Rasi juga berharap agar di tahun 2045, SDM lingkup Pemprov NTT telah mencapai magister dan doktor.

“Kita bermimpi agar di tahun emas, tahun 2045, jabatan pimpinan tinggi pratama kepala dinas, kepala badan, kepala biro minimal doktoral dan kita bekerja mulai sekarang,”tegas Yosa Rasi.

Dikatakan perda tersebut, ada dua hal krusial yakni usia ASN dan biaya. Usia untuk pendidikan SI, berusia 37 tahun, Pendidikan S2 berusia 42 dan usia magister atau doctor berusia 47 tahun.

“Dari perda tersebut ada yang menguntungkan bagi ASN yang telah diatur sesuai usia bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan. Ada juga yang merugikan, ketika ada pihak ketiga yang ingin memberikan donatur namun tidak ada batasan usia,”ungkapnya.

Perda yang ada diakuinya sudah tidak sesuai dengan kondisi ASN saat ini. Sehingga, perda tersebut harus diubah, dalam rangka peningkatan SDM para ASN. (dek/gat)

  • Bagikan