Predator Anak Diserahkan ke Jaksa,Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

  • Bagikan
IST PENGAMANAN. Tampak anggota Polsubsektor Pelabuhan Tenau Polresta Kupang Kota melakukan pengamanan saat debarkasi penumpang KM Dharma Rucitra VIII yang tiba di Pelabuhan Tenau Kupang, Selasa dinihari (10/12).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak akhirnya melimpahkan tersangka berinisial FNO, 18, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. FNO diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penyerahan tersangka FNO dan barang bukti (BB) dilakukan oleh penyidik pembantu Briptu Nursauda Ramadhani ke Jaksa untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Korbannya diketahui berinisial DVM, 16. DVM disetubuhi sebanyak tiga kali di tahun 2024. Kejadian persetubuhan pertama dilakukan pelaku FNO pada tanggal 15 Maret, kedua pada tanggal 29 Juni dan kali ketiga dilakukan pada tanggal 20 September.

“Jadi, korban disetubuhi oleh pelaku saat tengah malam di rumah korban di wilayah Kecamatan Alak,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, Selasa (10/12).

Diketahui bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan asmara (berpacaran) sejak 8 Oktober 2022 silam. Tersangka sempat mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.

Karena penolakan itulah, maka tersangka menyampaikan kepada korban jika ingin terus berpacaran maka korban harus mengikuti kemauan tersangka yakni hubungan layaknya pasangan suami istri yang sah.

“Kalau sampai hamil tersangka akan siap bertanggung jawab. Tersangka lalu mencium korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali, namun dengan waktu yang berbeda hingga korban hamil,” jelas AKP Albertus.

Akibat peristiwa tersebut, orang tua (ayah) kandung dari korban melaporkan nahas yang dialami anaknya ke Polsek Alak untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Satu hari setelah tersangka menyetubuhi korban tepatnya tanggal 21 September 2024, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Alak, karena anak korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur sehingga belum pantas diperlakukan seperti itu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu maka tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version