Stikum Lepas 27 Wisudawan

  • Bagikan
ORANIS HERMAN/TIMEX POSE BERSAMA. Ketua Stikum Prof Dr Yohanes Usfunan, SH, MH, Yohanes Usfunan bersama dosen pose bersama wisudawan, Sabtu (7/12) lalu.

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (Stikum) Prof Dr Yohanes Usfunan, SH, MH melepas 27 wisudawan dalam acara wisuda Sarjana Hukum III tahun akademik 2024, Sabtu (7/12) lalu.

Ketua Stikum Prof Dr Yohanes Usfunan, SH, MH, Yohanes Usfunan dalam orasi ilmiahnya berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan pembatasannya dalam koridor negara hukum.

Diuraikan, negara hukum dapat dipahami dari dua perspektif. Negara hukum Eropa Kontinental ditandai dengan rechtstaat. Rechtstaat menentukan empat kriteria penting dalam negara hukum.

“Lalu konsep negara hukum Anglo Saxon yang sering kita kenal dengan negara-negara berbahasa Inggris, Amerika, New Zealand, Australia dan negara-negara pengikutnya, itu  menentu dan disini disebut the rule of law. The rule of law syarat pertama adalah supremasi hukum (supreme of law) dan equality before the law dan ketiga adalah due process of law,” kata Yohanes.

Dijelaskan, dipahami dari perspektif hak asasi manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dilindungi oleh hukum, oleh negara, oleh pemerintah dan setiap orang. Pengertian setiap orang berarti menghindari diskriminasi.  

“Maka kita berbahagia ada justifikasi filosofis Pancasila, sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab inilah yang masih menjadi dasar mengapa perlindungan hak asasi manusia di Indonesia harus dijalankan. Dibanding dengan pernyataan umum PBB baru lahir tanggal 10 Desember 1945. Sedangkan kita lebih maju menyatakan perlindungan hak asasi manusia oleh bangsa Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, perlu dipahami, HAM bukan barang cetakan. Bukan barang biasa, tetapi HAM dimiliki oleh setiap kita yang hadir disini,” jelasnya.

Yohanis mengingatkan, setelah diwisuda harus menjadi contoh. Tidak boleh pesta. “Habis pesta mulai garu-garu. Ini budaya, tetapi saya merasakan kadang kala budaya kita terlalu berlebihan. Pesta, berdansa. Berdansa ini sejarahnya hanya orang-orang kesepian. Belanda yang kesepian, Portugis yang kesepian. Kita juga ikut-ikut menari. Sebetulnya kita punya tarian-tarian daerah sudah ada. Maka itu, para wisudawan saya berharap Anda menjadi contoh dan Anda kemudian menjadi contoh sebagai peminum yang berhasil. Kalau orang sebelum minum dia sopan sekali, setelah satu jeriken lewat, dia mulai berpikir bagaimana laut ini saya investasi, mau jual. Kita perlu kritik diri sendiri,” jelasnya.

Diuraikan, berkaitan dengan pembatasan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah disebutkan. Prinsip yang digunakan adalah equality before of law, tidak boleh orang ditakut-takuti.

“Lebih-lebih ada aktifis yang menyesatkan, tidak mengerti HAM. Padahal, secara konseptual itu berbeda. Seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia. Seperangkat hak itu maksudnya tidak semua kebebasan itu menjadi bagian dari hak asasi manusia. Contohnya, LGBT. LGBT bukan HAM, bunuh diri, bukan HAM. Saya perlu sampaikan bahwa berbeda penyebutan hak asasi manusia (fundamental human right), basic right dan hak konstitusional (constitutional right). Ketiga ini sama artinya. Dalam kepustakaan ilmu politik, lebih dikenal hak asasi manusia. Lalu dalam kepustakaan ilmu hukum disebut basic right dan dalam kepustakaan Mahkamah Konstitusi digunakan hak konstitusional,” beber Yohanes.

Sementara, Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Adrianus Amheka dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabag Umum LLDIKTI Wilayah XV, S Fahik menjelaskan, saat ini dunia menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam. Dari sisi situasi global ada tiga hal yang terjadi. Yakni geopolitik, perubahan kepemimpinan di banyak negara termasuk di Indonesia dan proyeksi ekonomi global dan negara-negara besar di dunia yang masih lemah, belum pulih dari efek Covid-19 dan krisis politik.

“Globalisasi memberikan peluang sekaligus masalah. Tergantung dari antisipasi yang disiapkan. Memberikan peluang dalam arti kesempatan bagi sumber daya manusia kita untuk bekerja di daerah lain bahkan negara lain dengan memanfaatkan peluang bisnis di luar negara maupun aktivitas lain yang menunjukkan interaksi antarnegara dengan terjadinya pengalihan sumber daya ekonomi seperti modal, teknologi, tenaga kerja dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, globalisasi memberikan masalah jika sumber daya manusia yang tersedia dan dunia bisnis tidak siap atau tidak memiliki posisi tawar untuk menghadapi tantangan yang terjadi ditengah persaingan yang sangat ketat dan penguasaan pengetahuan terkait digitalisasi dan inovasi dalam teknologi informasi.

Dijelaskan, kehadiran ilmu hukum dan kehadiran semua ilmu lainnya diharapkan mampu menyesuaikan diri sehingga anak-anak mampu memiliki berpikir kritis dan tidak hanya mengikuti perkembangan belaka.

“Visi misi Stikum Prof Dr Yohanes Usfunan, SH, MH yang telah diimplementasikan secara masif melalui wadah Tri Dharma Perguruan Tinggi tentunya telah terserap dan menjadi bekal para wisudawan saat ini,” katanya.

Sedangkan salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Kupang, Ayub Titu Eki dalam sambutannya mengatakan, kualitas lulusan Stikum Prof Dr Yohanes Usfunan, SH, MH tidak kalah dibandingkan dengan lulusaan hukum dari fakultas-fakultas hukum lain di Kota Kupang, bahkan di kota besar di Indonesia.

Sebab, setiap mahasiswa diuji langsung oleh Prof Dr Yohanes Usfunan, SH, MH saat ujian skripsi untuk S1 maupun ujian tesis untuk S2. Karena itu, kualitas lulusannya tidak perlu diragukan. (ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version