KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menetapkan upah minimum Kota (UMK), tahun 2025 yakni sebesar Rp 2.396.696,46. Kepala Disnakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang menjelaskan, besaran UMK Kota Kupang tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi penetapan UMK tahun 2025.
Dia menjelaskan bahwa ketetapan ini wajib ditindaklanjuti dan diterapkan di semua perusahaan atau pemberi kerja, karena merupakan hak para pekerja.
"Jadi, ini akan mulai diterapkan pada Januari 2025 mendatang," ungkapnya, saat diwawancarai, Selasa (10/12).
Thomas Dagang menjelaskan bahwa angka itu diputuskan sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia bahwa upah minimum naik sebesar 6,5 persen, yang ditindaklanjuti di setiap kabupaten dan kota, serta provinsi di NTT.
Thomas menjelaskan bahwa rapat tersebut diikuti oleh dewan pengupahan atau diikuti oleh, Apindo, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Badan Pusat Statistik Kota Kupang, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan jajaran lainnya.
"Jadi, UMK terbaru ini mulai berlaku di Kota Kupang pada Januari 2025 dan wajib untuk diikuti semua pemberi kerja kepada para pekerja. Untuk surat pemberitahuan, akan disampaikan ke semua perusahaan," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa UMK Kota Kupang tahun 2024 sebesar Rp 2.250.000, naik menjadi Rp 2.396.696,46. Kenaikan ini juga diharapkan dapat dipatuhi oleh semua perusahaan karena merupakan hak para pekerja.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon mengatakan bahwa dengan adanya aturan terbaru tentang upah pekerja, maka diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang, meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga perputaran ekonomi di Kota Kupang pun lebih cepat.
"Tentunya sangat diharapkan agar pemerintah dapat menginformasikan tentang kenaikan upah ini, kepada semua perusahaan atau pemberi kerja, agar bisa diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.
Dia juga berharap agar perusahaan dan pemberi kerja pun mentaati aturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, apa lagi ini tentang hak pekerja.
"Semua pemberi kerja harus menerapkan apa yang sudah ditetapkan, apa lagi ini merupakan hak karyawan atau pekerja," pungkasnya. (thi/gat/dek)