Ditreskrimsus Titipkan BB Perkara Tipidsus

  • Bagikan
IST BB. Petugas Rupbasan Kelas I Kupang menerima BB berupa 1,2 ton BBM jenis Pertalite yang dititipkan Ditreskrimsus Polda NTT, Selasa (10/12).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menerima barang bukti (BB) berupa 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. BB ini terkait perkara tindak pidana khusus (Tipidsus) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT yang dititipkan pada Selasa (10/12).

BB ini diserahkan oleh Banit Subdit 4 Tipidter, Aipda Meksi Mansopu bersama tim dan diterima oleh Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief bersama jajarannya.

Andri, sapaan akrab Kepala Rupbasan Kupang mengapresiasi upaya Ditreskrimsus Polda NTT atas kepercayaan yang diberikan.

"Kami memastikan bahwa pengelolaan yang transparan, akuntabel serta sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegasnya.

Penyerahan BB ini menjadi bukti nyata kolaborasi antarlembaga dalam mendukung proses penegakan hukum di NTT.

"Tugas kami tidak hanya menjaga fisik barang bukti, tapi juga memastikan bahwa barang tersebut tetap dalam kondisi baik hingga diperlukan dalam proses hukum sampai selesai," jelasnya.

Sementara Banit Subdit 4 Tipidter, Aipda Meksi Mansopu mengatakan pentingnya pengelolaan BB yang profesional sebagai bagian dari penegakan hukum. Dikatakan bahwa penyerahan BB ini mencerminkan sinergi antara Ditreskrimsus Polda NTT dan Rupbasan Kupang.

"Kami percaya bahwa Rupbasan memiliki sistem yang terstandar untuk menjaga barang bukti hingga proses hukum selesai. Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk menjalankan tugas secara transparan," pungkasnya.

Untuk diketahui, proses serah terima BB dilakukan melalui Layanan Penerimaan Basan dan Baran di Rupbasan Kupang. Setelah kelengkapan dokumen diperiksa, barang bukti kemudian diverifikasi secara fisik oleh petugas peneliti untuk memastikan kesesuaiannya dengan surat penitipan sebelum ditempatkan di gudang penyimpanan. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version