H-7 Wajib Lunasi THR,Pemkot Segera Sidak Pembayaran THR Nataru

  • Bagikan
ilustrasi

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa perusahaan atau pemberi kerja di Kota Kupang. Sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak karyawan untuk mendapatkan tunjangan hari raya sudah dibayarkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang, Kamis (12/12) menegaskan hal ini. Menurut Thomas Dagang bahwa tunjangan hari raya (THR) sifatnya wajib, sehingga para pemberi kerja, wajib memberikan hak tersebut kepada semua karyawannya.

"Kami akan segera lakukan sidak di beberapa perusahaan yang jadwalnya akan segera kami susun," ungkapnya.

Dia mengatakan, THR sesuai dengan aturan, harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dengan besaran sesuai dengan upah minimum Kota Kupang atau Rp 2. 250.000, atau satu kali besaran gaji sebulan. THR juga, kata dia, harus dalam bentuk uang dan bukan barang.

"Karana sifatnya wajib, maka tentu akan ada sanksi yang diberikan jika tidak diikuti oleh pemberi kerja kepada karyawan. Sanksinya berupa teguran secara tertulis sampai ancaman pencabutan izin usaha," ujarnya.

Dikatakan bahwa pemerintah secara tegas memberikan kesempatan kepada para pemberi kerja atau perusahaan, untuk memberikan THR kepada karyawan, sehingga para pekerja pun bisa merayakan hari raya Natal dan Tahun Baru.

"Jadi, di Kota Kupang mayoritas masyarakat merayakan hari raya Natal dan tahun baru, sehingga diharapkan agar para pemberi kerja dapat memberikan hak untuk para karyawan mereka," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola mengatakan bahwa THR harus dibayarkan dan hal ini harus diawasi dan dikawal oleh Pemerintah Kota Kupang, melalui dinas teknis terkait.

Pasalnya, kata Jabir, meski aturan tentang THR sudah jelas dikeluarkan dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, namun terkadang masih kecolongan dan ada perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

"Jadi, perlu adanya pengawasan dan pengawalan dari pemerintah, agar memastikan bahwa hak semua karyawan dibayarkan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya kepasa karyawannya. Hal ini, kata Jabir, agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi perusahaan yang lain, agar tidak terjadi lagi pelanggaran hak tenaga kerja. (thi/gat/dek)

  • Bagikan