Residivis Pencurian segera Diadili

  • Bagikan
IST TERSANGKA. Tersangka JM, residivis kasus pencurian saat diserahkan ke JPU Kejari Kota Kupang, Selasa (10/12)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Residivis kasus pencurian berinisial JM akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Ini kareba penyidik pembantu Satreskrim Polresta Kupang Kota, Brigpol Jacky Haning telah melakukan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/12).

Diketahui bahwa tersangka JM sudah dua kali melakukan pencurian. Pencurian kedua dilakukan JM di sebuah kios sembako dan tersangka tertangkap basah oleh adik kandung pemilik kios. Saat itu, tersangka sedang mengambil uang yang tersimpan di etalase.

Akibat perbuatan tersangka ini maka dirinya dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHP.

“Kami kenakan tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, melalui Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro, Rabu (11/12).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1088/X/2024/SPKT Resta Kupang Kota, tanggal 12 Oktober 2024, tersangka JM melakukan pencurian di kios milik korban EA yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan 3, Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Kejadian pertama dilakukan tersangka JM pada 29 September dan kejadian kedua tanggal 12 Oktober. Kejadian kedua, berawal saat adik korban yang belum tidur, mendengar ada orang yang naik ke atas atap kios. Setelah diperiksa, ternyata ada seorang laki-laki sedang mengambil uang di etalase kaca tempat penyimpanan uang. Lalu, adik korban menangkap tersangka dan diamankan.

Pencurian yang pertama, kata AKP Yugo, tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 4.200.000 dan beberapa bungkus rokok. Sementara pencurian kedua, tersangka baru mengambil uang tunai Rp 56.000 dan beberapa bungkus rokok, lalu kemudian ditangkap.

Tersangka JM diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada Agustus 2024 lalu.

"Tersangka mengakui sudah melakukan pencurian di dalam kios tersebut sebanyak dua kali," pungkas AKP Yugo. (r1/gat/dek)

  • Bagikan