Tiga Pengeroyok Anggota TNI AD Serahkan Diri

  • Bagikan
IST SERAHKAN DIRI. Tiga terduga pelaku pengeroyokan menyerahkan diri ke Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (13/12).

KUPANG, TIMEXKUPANG,FAJAR.CO.ID- Sebanyak tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap oknum anggota TNI telah menyerahkan diri ke Polresta Kupang Kota, Jumat (13/12). Ketiga terduga pelaku pengeroyokan ini masing-masing berinisial ARL alias Aceng, 20, YB alias Libox, 24, dan inisial JJL alias Jekson, 25.

Kejadian pengeroyokan berujung penikaman menggunakan sebuah gunting terhadap korban berinisial AP, 24, ini terjadi di kos-kosan di wilayah RT 53/RW 17, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (11/12).

"Kami telah amankan tiga pelaku dan satu barang bukti yakni gunting," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Jumat (13/12).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada punggung, luka pada hidung dan dirawat RSB Titus Uly Kupang. Dikatakan, dasar penangkapan para terduga pelaku yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/1353/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 12 Desember 2024 dan keterangan para saksi yang mengarah ke para pelaku.

"Setelah pelaku melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung meninggalkan Kota Kupang dan mengamankan diri di Desa Takari, Kabupaten Kupang dan menginap di rumah milik teman para pelaku berinisial VO," jelasnya.

Setelah dibujuk oleh saudara sepupu dari salah seorang pelaku, kata Kombes Pol. Aldinan, para terduga pelaku dengan sendirinya menyerahkan diri ke Polresta Kupang Kota.

"Saat ini, pelaku kami amankan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.

Kronologis kejadian berawal sekira pukul 18.00 Wita, saksi berinisial F, 20, bersama 10 orang temannya termasuk korban AP sedang bercengkrama di depan kamar kos saksi F. Karena sedang sakit, maka saksi masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.

Kemudian, sekira pukul 20.00 Wita, teman- teman saksi F yang berjumlah sekira 10 orang bakar ikan dan mengkonsumsi minuman keras (Miras) di depan kamar kos saksi F.

Ketika waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 Wita, sehingga korban AP, selaku pacar dari F menyampaikan kepada teman-teman saksi F untuk membubarkan diri karena sudah larut malam dan takut mengganggu penghuni kos lainnya.
Kemudian pelaku Aceng dan Libox beserta beberapa rekannya kemudian pamit pulang.

Korban kemudian mengikuti para pelali dari belakang. Sesampainya di depan kos, terjadi keributan dikarenakan para pelaku tidak terima dengan perkataan korban. Lalu, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan, batu dan sebuah gunting. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version