Tingkatkan Pemahaman Pekerja Tentang Hak dan Kewajiban

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX SOSIALISASI. Lara pekerja PT. Aneka Niaga sementara mengikuti kegiatan sosialisasi UU Ketenagakerjaan dan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di PT. Aneka Niaga Superstore, Kamis (12/12).

KUPANG, TIMEXKUPANG,FAJAR.CO.ID- Guna meningkatkan pemahaman para pekerja tentang hak dan kewajiban, maka Pengurus Unit Kerja (PUK) PT. Aneka Niaga menggelar sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di PT. Aneka Niaga Superstore, Kamis (12/12).

Hadir dalam kegiatan ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi NTT, Stanis Tefa, beserta jajaran pengurus, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) NTT, Toni Angtariksa Dima dan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini diikuti seluruh pekerja PT. Aneka Niaga yang berjumlah 500 lebih orang. Ketua PUK PT. Aneka Niaga, Nelson Joni Nan menjelaskan bahwa PT. Aneka Niaga punya 11 Unit Badan Usaha yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi NTT.

"Ada 442 tenaga kerja PT. Aneka Niaga yang terdaftar dalam Konfederasi SPSI NTT," jelasnya.

Tujuan digelarnya sosialisasi ini karena berhubung ada karyawan baru sehingga perlu diberikan edukasi.

"Saya bersurat ke Ketua DPD Konfederasi SPSI NTT dan menanggapi dengan baik sehingga kita gelar sosialisasi," ungkapnya.

Sosialisasi ini juga permintaan dari karyawan sehingga mereka bisa mengetahui lebih jelas terkait dengan hak dan kewajiban mereka selama bekerja di PT. Aneka Niaga.

"Jumlah keseluruhan pekerja ada 500 lebih dan sudah terdaftar menjadi anggota SPSI ada 442 orang. Sedangkan lainnya mssih dalam tahap training atau masa percobaan sehingga belum dimasukan," kata Nelson.

Harapannya, ketika ada perselisihan pekerja dengan perusahaan maka mereka bisa datang ke PUK untuk mencari solusi.

Ketua DPD Konfederasi SPSI NTT, Stanis Tefa menjelaskan bahwa sosialisasi UU Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan ini karena ada perubahan yang mengatur tentang hak dan kewajiban daripada pekerja pengusaha.

"Saya apresiasi PT. Aneka Niaga yang sudah gelar sosialisasi ini. Kami harapkan perusahaan-perusahaan lain bisa mencontohi PT. Aneka Niaga untuk menggelar sosialisasi seperti ini," harapnya.

Stanis juga menjelaskan tentang hak normatif ini berkaitan dengan upah, jam kerja dan lainnya. Kemudian sarana hubungan industrial yang mencakup perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja.

Pembentukan PUK PT. Aneka Niaga ini melalui proses yang panjang. Dimana pemilik PT. Aneka Niaga, Hengky Marloanto bersama pengurus datang ke DPD Konfederasi SPSI NTT meminta memberikan penjelasan mengenai manfaat memasuki SPSI ini adalah organisasi yang melindungi seluruh pekerja.

"Sangat penting masuk menjadi anggota SPSI NTT sehingga terbentuklah PUK PT Aneka Niaga," jelasnya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) NTT, Toni Angtariksa Dima, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan kolaborasi yang baik. Selain itu, memberikan pencerahan yang baik kepada para pekerja.

"Semoga kita semua memahami sehingga dalam lingkungan kerja menghasilkan yang terbaik," ungkapnya.

Terkait dengan perusahaan yang sudah besar seperti PT. Aneka Niaga ini tidak ada hal suka tidak suka dengan pekerja, tapi jika terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) itu pasti ada pelanggaran-pelanggaran sehingga terjadi PHK.

"Kalau orang kerja baik-baik tentunya pengusahanya juga tidak pecat," ujarnya.

Sehingga, aosialisasi Undang-Undang Tenaga Kerja yang disampaikan oleh Astobe dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT. Astobe menjelaskan bahwa berbicara tentang tenaga kerja itu adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam UU ketenagakerjaan di pasal 1 angka 15 itu hubungan kerja itu terjadi ada tiga yaitu ada perintah, ada upah dan ada pekerjaan.

"Kami dari Dinas yang diberikan wewenang untuk menegakan UU kami menuntut pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban kepada pekerja," jelasnya.

Terkait dengan PHK, kata Astobe, ada PHK karena efisiensi, ada PHK sepihak atau tanpa alasan, dan ada PHK penggabungan perusahaan.

"Ketika masih pegawai kontrak dan di PHK itu hanya bisa dapat kompensasi. Kalau pegawai tetap dapat pesangon dan kompensasi," ungkapnya.

PHK ketiga terjadi masalah itu ditangani terlebih dahulu ditingkat perusahaan. Ketika selesai disitu dan pekerja yang di PHK menerima hak maka selesai sudah dan tidak ada lagi gugat menggugat. Jika tidak puas atau belum selesai baru ke Nakertrans.

"Kita akan panggil dan damaikan untuk menyelesaikan hak pekerja, kalau belum selesai maka dibawa ke Pengadilan," tandasnya.

Inilah yang disebut dengan hak normatif berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Sementara PHK yang tidak mendapatkan kompensasi dan hanya mendapatkan uang dari perusahaan seadanya itu ketika para pekerja mengundurkan diri.

Selain itu, pekerja yang melakukan pelanggaran-pelanggaran perusahaan seperti perkelahian dan sebagainya itu maka pekerja tidak akan mendapatkan apa-apa.

"Yang menjadi hak pekerja itu yang boleh tuntut ke perusahaan adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji," sebut Astobe.

Sedangkan mengenai bonus dari perusahaan itu tidak wajib diberikan oleh perusahaan.

Kemudian mengenai BPJS Ketenagakerjaan itu sangat penting. BPJS Ketenagakerjaan ini sebenarnya beban dari pengusaha dipindahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Ketiga pekerja mengalami kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung semua," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan itu menjelaskan program mengenai jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan program jaminan pensiun. (r1/gat/dek)

  • Bagikan