MK Diharapkan Jaga Independensi,Tangani Ratusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024

  • Bagikan
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS BUKA KOTAK. Petugas PPK Kecamatan Kemayoran membuka kotak berisi amplop form C hasil perhitungan suara saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pilkada serentak tahun 2024 di Kota Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

JAKARTA, TIMEXKUPANG,FAJAR.CO.ID - Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan berlangsung secara aman, tertib dan lancar. Hal ini disampaikan Advokat Konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa mengingat MK telah menerima ratusan perkara perselisihan PHP Kada.

Adapun perselisihan diajukan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon. "Saya berharap Mahkamah Konstitusi tetap menjaga muruahnya seperti penanganan pemilu 2024 kemarin, sebagai penjaga demokrasi," kata Viktor kepada wartawan, Minggu (15/12).

Dalam penanganan perkara PHP Kada, ia mengaku memegang dua perkara PHP Kada di Kabupaten Morowali Utara yakni Delis-Djira dan Banggai Kepulauan yakni Rusly-Serfi. Keduanya menjadi pihak terkait di MK lantaran posisi pasangan calon kepala daerah yang dipegang Viktor memperoleh suara terbanyak dengan selisih yang signifikan yakni 6,81 persen untuk Morowali Utara dan 4,07 persen untuk Banggai Kepulauan.

Selain dua daerah tersebut, masih ada tiga kabupaten/kota lagi yang rencananya akan menyerahkan kuasa kepada Viktor untuk menjadi pihak terkait. Sebagai pihak terkait, ia berharap MK tetap memperhatikan syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Pilkada terhadap kewenangan MK untuk mengadili perkara yang dimohonkan.

Ia menekankan, pelanggaran-pelanggaran yang sudah diselesaikan oleh penyelenggara pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak lagi diadili oleh MK.

"Maksudnya perkara tersebut haruslah dianggap bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah Konstitusi tidak dijadikan sebagai ‘Keranjang Sampah’," ujar Viktor.

"Bisa kita bayangkan dengan banyaknya jumlah perkara yang masuk, kalau MK harus memeriksa kembali dan memutus semua perkara-perkara yang sudah diselesaikan oleh lembaga penyelenggara pilkada," sambungnya.

Viktor menilai proses dismisal yang didahului dengan Rapat Permusyawartawan Hakim (RPH) dapat dijadikan bagian untuk memilah perkara yang bisa dan tidak bisa ditangani oleh MK. "Artinya proses dismisal haruslah menjadi instrumen MK dalam menyaring perkara-perkara yang bisa masuk dalam pemeriksaan pokok perkara dan putusan akhir," pungkasnya. (jpc/ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version