KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang melakukan pemeriksaan dan pengawasan peredaran obat dan makan di wilayah Kecamatan Alak Kota Kupang, Senin (16/12). Pemeriksaan ini dilakukan di beberapa kios di wilayah Kelurahan Alak guna mencegah peredaran barang atau makanan yang tidak miliki izin edar dan sudah kadaluarsa.
Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kios di Kelurahan Alak, ditemukan beberapa obat dan makanan yang sudah tidak layak edar, seperti Top Cofee, Says Tomat ABC, tepung bumbu Sajiku, minuman Jas Jus, dan produk lainnya.
Barang-barang tersebut disita dan langsung dimusnahkan oleh penjual atau pemilik kios bersama dengan pegawai dari BPOM Kupang. Kegiatan inspeksi mendadak ini rencananya akan dilakukan selama dua hari, mulai tanggal 16-17 Desember, dengan lokasi yang berbeda.
Pengawas Farmasi Ahli Pertama, Muhammad Huda Nashadi mengatakan bahwa pengawasan dan operasi yang dilakukan di hari pertama, ditemukan adanya beberapa pangan kadaluarsa dan ada juga beberapa produk obat yang tidak memiliki izin edar.
Huda menjelaskan, produk yang ditemukan kadaluarsa ini langsung dimusnahkan, karena dikhawatirkan akan digunakan kembali apabila dibiarkan.
"Jadi, kami petugas dari BPOM Kupang bersama dengan penjual yang kami dapati produk yang dijual itu kadaluarsa, bersama-sama kami langsung musnahkan semua produk itu sehingga tidak dijual lagi atau pun disalahgunakan," katanya.
Pengawasan dan sidak ini, kata dia, dilakukan di beberapa titik, yang sebelumnya sudah dilakukan pembagian tim, sehingga pemeriksaan dilakukan secara merata.
"Kami juga sekaligus memberikan edukasi kepada penjual, agar selalu memastikan tanggal kadaluarsa sebuah produk yang mereka jual," jelasnya.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik di toko yang besar, supermarket maupun kios-kios. Hal ini demi mencegah beredarnya barang-barang kadaluarsa yang dapat membahayakan masyarakat atau konsumen," ungkapnya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat, agar memperhatikan setiap produk atau barang sebelum dibeli, seperti memperhatikan kemasan, tanggal kadaluarsa, izin edar labelnya.
"Pengusaha juga wajib mengecek hal-hal tersebut, sehingga tidak merugikan pedagang sendiri dan juga konsumen," ungkapnya. (thi/gat/dek)