Emmanuel Mali Kembali Pimpin IPPAT NTT

  • Bagikan
IST PATAKA. Ketum PP IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N., M.H., (kiri) menyerahkan pataka kepada Emmanuel Mali selaku Ketua Wilayah IPPAT NTT di Hotel Kristal, Sabtu (14/12).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID– Emmanuel Mali, S.H., M.H., resmi kembali memimpin Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk masa bakti 2024-2027. Penetapan ini dilakukan dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) IPPAT NTT yang berlangsung di Hotel Kristal, Sabtu (14/12).

Ketua Panitia Konferwil IPPAT NTT, Jefry Jonathan Ndun.menyampaikan bahwa acara ini merupakan agenda rutin organisasi dengan tujuan agar mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan sekaligus menentukan kepengurusan baru.

"Konferwil ini menjadi momen strategis untuk meninjau kembali pencapaian dan merumuskan langkah-langkah organisasi ke depan," ujar Jefry.

Selain itu, pelaksanaan konferwil kali ini juga berbeda dari sebelumnya. Pada kesempatan ini, salah satu agenda penting yang ikut dilaksanakan yakni diskusi terkait tanah masyarakat yang masuk dalam penetapan kawasan hutan.

Menurutnya, isu ini menjadi penting karena marak terjadi. Masyarakat baru mengetahui tanahnya masuk kawasan hutan ketika melakukan cek ke pertanahan. Disisi lain masyarakat tidak mengetahui bagaimana proses jika tanah masyarakat penetapan kawasan hutan.

“Saat ini marak terjadi sehingga kita melibatkan para pihak agar bisa menjelaskan dan kita carikan solusinya,” katanya.

Kepada Timor Express, Jefri Ndun menyebut, acara ini turut dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N., M.H., serta Ketua Majelis Kehormatan Pusat (MKP) IPPAT, Dr. H. Wira Franciska, S.H., M.H.

“Kehadiran mereka memberikan semangat tersendiri bagi para peserta Konferwil,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, Emmanuel Mali kembali dipercaya untuk memimpin sebagai Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTT. Bersama Emmanuel, turut dilantik dan dikukuhkan Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT NTT untuk masa bakti yang sama.

Untuk pengurus MKW NTT dipercayakan kepada Yerak Almodat Bobilex Pakh, S.H., M.Kn, sebagai Ketua. Ia didampingi Kartini Notoprawiro, S.H., M.Kn sebagai Sekretaris dan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn selaku anggota.

Emmanuel Mali menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan untuk kedua kalinya. Ia menegaskan komitmennya untuk terus membawa organisasi ke arah yang lebih baik melalui program kerja yang terukur dan bermanfaat.

“Jabatan ini adalah amanah besar. Saya berharap, bersama seluruh pengurus, kita bisa bekerja sama membesarkan IPPAT dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Emmanuel.

Dikatakan, hingga saat ini terdapat enam cabang yang telah dibentuk. Dalam waktu dekat, akan dikukuhkan dua lagi. Ia berharap dengan jumlah anggota yang terus bertambah menjadi kekuatan dalam pengembangan organisasi.

Emmanuel menekankan pentingnya kerja sama dan soliditas antaranggota IPPAT. Ia juga mengingatkan seluruh pengurus untuk tetap menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Kami akan fokus pada program-program yang dapat memberikan manfaat nyata, baik untuk anggota maupun masyarakat luas. Dengan dukungan semua pihak, saya optimistis IPPAT NTT bisa menjadi organisasi yang semakin profesional dan berintegritas,” tambahnya.

Ia juga menyebut, Pengurus Pusat juga memiliki harapan besar agar pengurus baru mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta memberikan kontribusi yang maksimal bagi perkembangan organisasi dan masyarakat NTT.

Selain pemilihan ketua, Emmanuel menambahkan bahwa Konferwil IPPAT NTT juga menggelar diskusi hukum yang menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Kehormatan Hak Tanah dan Lingkungan (BKHTL).

Diskusi ini membahas isu-isu aktual terkait tugas dan tanggung jawab PPAT, khususnya di wilayah NTT. Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi para anggota IPPAT untuk memperkuat wawasan hukum dan memperbarui pemahaman terkait regulasi yang relevan.

“Masyarakat pemilik sertifikat atas tanah dianjurkan agar mendatangi Kantor Pertanahan terdekat untuk mengecek status tanahnya agar memastikan masuk dalam penetapan kawasan hutan atau tidak,” katanya.

“Jika masuk kawasan maka lakukan pengajuan permohonan kepada pemerintah daerah dan akan diteruskan sehingga tanah tersebut bisa dikeluarkan dari kawasan. Tanya teknisnya pada petugas,” pungkasnya. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version