JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melakukan akselerasi menindaklanjuti hasil bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait webinar edukasi bertema “Manfaat Izin BPOM bagi Pelaku UMKM”.
Direktur Utama PT PNM, Arief Mulyadi mendorong nasabah binaan PNM yang bergerak di sektor pangan untuk maju dengan meningkatkan kualitas produk usahanya. “Usaha ibu-ibu Mekaar berperan besar dalam meningkatkan keamanan pangan Indonesia. Jadi, jangan ragu untuk mau mendaftarkan usahanya agar dapat diuji kelayakan oleh BPOM. Kami siap bantu dampingi agar usaha rumah tangga punya peluang lebih besar masuk ke ritel modern dan kita dorong juga agar bisa ekspor,” ungkap Arief memotivasi para ibu pelaku UMKM.
Menurut Arief, ratusan nasabah PNM Mekaar yang memiliki usaha di sektor pangan didampingi oleh PNM untuk mendaftarkan produk usahanya. Harapannya, kata Arief, produk mereka segera mendapat penilaian layak lolos ke tahap bimbingan teknis dan menjalani pendampingan lanjutan dari BPOM.
Arief mengatakan, pendampingan ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan usaha pangan yang aman, baik dari aspek produksi hingga pengemasan.
Arief percaya usaha mikro yang memiliki semangat juang makro dapat naik kelas lebih mudah. Sehingga dibutuhkan mental entrepreneurship agar mereka keluar dari zona usaha subsisten dan meningkatkan kualitas ekonomi kerakyatan.
“Pemberdayaan untuk menumbuh kembangkan kualitas nasabah PNM Mekaar ini sejalan dengan komitmen Menteri BUMN dalam mengembangkan UMKM serta Asta Cita Presiden untuk pemerataan ekonomi lewat ekonomi desa dan akar rumput. Tentu kami akan terus dukung tujuan besar menuju Indonesia Emas ini,” tutup Arief.
Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, menjelaskan, untuk pendaftaran izin edar BPOM bagi UMKM kini semakin mudah.
Menurut Ema, proses itu bisa dilakukan secara online. Selain itu, kemudahan lain dapat dirasakan mulai dari coaching clinic, diskon 50 persen untuk biaya registrasi, aspek penilaian yang menyesuaikan kondisi UMK, dan masih banyak lagi. (*/aln)