KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT menemukan dan menerima 26 temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran selama masa pilkada.
Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento kepada Timor Express, Rabu (18/12) menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari beberapa kabupaten/kota di Provinsi NTT dengan rincian berbagai jenis dugaan pelanggaran.
"Jumlah ini termasuk laporan yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil," ujar Nonato.
Dari total laporan, Kabupaten Manggarai Barat mencatat jumlah tertinggi, yakni 22 laporan. Namun, sebanyak 12 laporan tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kabupaten Kupang mencatat dua laporan, di mana satu di antaranya juga tidak memenuhi unsur pelanggaran. Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyumbang satu laporan yang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.
Adapun Kota Kupang melaporkan satu kasus, tetapi laporan tersebut dikembalikan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil. Hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor tidak memberikan kelengkapan yang diminta.
"Laporan-laporan ini meliputi dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara pemilu, hingga penggunaan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan," jelas Nonato.
Ia mengungkapkan adanya laporan terbaru yang diterima dari Kabupaten Sikka, tepatnya di Maumere. Laporan tersebut masuk, Rabu (18/12) dan saat ini tengah dalam proses pembahasan internal oleh tim Bawaslu untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.
"Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan pembahasan bersama anggota Bawaslu guna memastikan laporan tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan," katanya.
Proses verifikasi laporan lanjut Nonato, dilakukan secara cermat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami ingin memastikan semua laporan yang masuk benar-benar didukung oleh bukti dan data yang kuat. Jika tidak memenuhi syarat, maka laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti," tambahnya.
Nonato mengingatkan masyarakat untuk memahami tata cara pelaporan pelanggaran pemilu yang sesuai dengan aturan. Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu agar tercipta proses pemilu yang jujur, adil dan transparan.
“Pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam menjaga integritas pelaksanaan pemilu. Namun, laporan yang masuk harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan agar dapat kami proses dengan baik,” tegasnya.
Terpisah, Frederich Fransiskus Baba Djoedye, warga Kabupaten Sikka melaporkan dugaan pelanggaran pilkada di wilayahnya ke Bawaslu NTT. Ia mendatangi Bawaslu NTT setelah merasa laporan yang diajukannya di tingkat kabupaten tidak ditindaklanjuti.
Frederich meminta agar Bawaslu NTT segera mengambil langkah tegas terkait laporan tersebut. "Saya berharap Bawaslu NTT dapat menunda, membatalkan atau bahkan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yang diduga melakukan praktik politik uang secara masif," ujarnya.
Ia menuturkan, selama masa tenang pilkada pada 24-26 November 2024, salah satu pasangan calon kepala daerah bersama tim pendukungnya diduga melakukan praktik politik uang di berbagai wilayah Kabupaten Sikka.
Frederich mengaku telah mengantongi bukti berupa uang, stiker kampanye serta keterangan sejumlah saksi yang mendukung tuduhannya.
"Laporan ini sudah saya ajukan ke Bawaslu Kabupaten Sikka, tetapi ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Maka, saya memutuskan untuk membawa kasus ini langsung ke tingkat provinsi," tegasnya.
Frederich yang juga tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Sikka menyatakan forum tersebut berencana menggelar aksi lanjutan pada 23 Desember 2024. Aksi ini bertujuan menuntut dukungan dari DPRD Kabupaten Sikka agar kasus dugaan pelanggaran ditangani secara serius. (cr6/ays/dek)