KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menerima barang bukti (BB) berupa satu unit mobil dump truk merek Mitsubishi warna kuning dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu (18/12). BB ini diserahkan oleh staf Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Apel) Rupbasan Kelas I Kupang, Imang Blegur menjelaskan bahwa seluruh proses penerimaan benda sitaan atau barang bukti di Rupbasan Kelas I Kupang telah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Para pengunjung dapat mengetahui SOP kami dengan jelas karena telah tertera di ruangan pelayanan terpadu Rupbasan Kelas I Kupang," jelasnya.
Sementara Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief mengatakan bahwa barang bukti yang telah terima ini sesuai dengan surat penitipan barang bukti dari Kepala Kejari Kota Kupang.
"Barang bukti tersebut telah melalui proses pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan fisik oleh tim peneliti, sehingga ada kesesuaian untuk mencegah terjadi masalah dalam penerimaan Basan," ungkapnya.
Staf Pidum Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus juga menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkannya ke Rupbasan Kelas I Kupang tersebut kini masih dalam tahap penuntutan perkara di Kejari Kota Kupang.
"Barang bukti ini akan kami keluarkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (r1/gat/dek)