BPOM Temukan Ratusan Pangan Kadaluarsa

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX BERI KETERANGAN. Kepala BPOM di Kupang, Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt, M.Kes, memberikan keterangan pers di Kantor BPOM, di kantornya, Jumat (20/12).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dalam rangka intensifikasi pengawasan pangan olahan jelang hari Raya Natal dan Tahun Baru, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang melakukan sidak ke berbagai importir, produsen dan retail.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan banyak pangan kadaluarsa di wilayah lingkup pengawasan BPOM di Kupang yang jumlahnya tertinggi terkait pangan kadaluarsa kedua se-Indonesia setelah Manokwari.

Hasil pengawasan BPOM di Kupang sampai tahap keempat yakni 448 sarana yang diperiksa, 124 tidak memenuhi ketentuan dengan rincian pangan rusak 5 jenis (8 pcs), pangan kadaluarsa 640 jenis (14.374 pcs), pangan tanpa izin edar 10 jenis (65 pcs). Total nilai ekonomisnya mencapai Rp. 47. 933.375.

Demikian disampaikan Kepala BPOM di Kupang, Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt, M.Kes di Kantor BPOM, di kantornya, Jumat (20/12).

Dia mengatakan, intensifikasi dalam rangka hari raya Natal dan Tahun Baru, akan dilakukan terus sampai pada tanggal 2 Januari 2025.

"Hingga saat ini, kita sudah sampai ke tahap keempat," jelasnya.

Dia menjelaskan, sampai tahap ke empat, temuan di lingkup pengawasan BPOM di Kupang, terbesar kedua terkait pangan kadaluarsa.

Dijelaskan Yoseph, pengawasan rutin ini dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya terkait dengan resiko peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti produk dan kemasan yang rusak, tanpa izin edar, dan kadaluarsa.

prioritasnya, kata dia, pada importir, distributor, grosir, dan tahun ini kita perbanyak di sarana dan retail tradisional atau yang kita sebut kios.

Menurutnya, sasaran pengawasan dilakukan hingga retail tradisional, karena hasil analisis yang dilakukan BPOM di Kupang, masyarakat di Kecamatan dan Kabupaten cenderung mengakses kios-kios tersebut.

“Penelitian ini kita lakukan berdasarkan analisis berdasarkan track record sarana tersebut, dari tahun ke tahun. Kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Kepolisian dan Saka POM di setiap kwartir cabang untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya.

Adapun pengawasan sudah dilakukan secara bertahap. Tahap pertama 24 November - 4 Desember 2024, tahap kedua 5-11 Desember 2024, tahap ketiga 12-18 Desember 2024, tahap keempat 19-25 Desember 2024, kelima 26 Desember 2024 - 1 Januari 2025. (thi/gat/dek)

  • Bagikan