Kasus Illegal Fishing di Wilayah NTT Meningkat

  • Bagikan
Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kasus illegal fishing atau penangkapan ikan oleh nelayan dengan menggunakan bahan peledak (handak)/bom mengalami trend peningkatan selama tahun 2024. Jika pada tahun 2023 hanya terdapat empat kasus, maka pada tahun 2024 naik menjadi tujuh kasus.

"Di (tahun) 2024 ada peningkatan," kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution di Polda NTT, Jumat (27/12).

Direktur Polairud Polda NTT ini merinci bahwa tujuh kasus handak yang ditangani jajarannya selama tahun 2024 yakni di Flores Timur dan Sikka masing-masing dua kasus dan masing-masing satu kasus di wilayah hukum Polres Rote Ndao, Manggarai Barat dan Kupang. Ia juga mengaku bahwa para pelaku berasal dari NTT dan luar NTT.

"Ada (pelaku) lokal dari NTT dan dari NTB. Kalau yang dari NTB malah menggunakan detonator dan bahan dari jeriken," ujar Direktur Polairud Polda NTT.

Anggota Dit Polairud Polda NTT juga menangani kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom) dan kepemilikan bahan peledak tanpa ijin sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/I/2024/Dit Polairud Polda NTT.

"Kasus ini sudah P21 (lengkap) dan sudah tahap II ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao," katanya.

Untuk kasus ini juga, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit kapal motor "Karna Kasih", jeriken berisi serbuk pupuk serta sejumlah barang bukti lainnya.

Untuk laporan polisi nomor: LP/A/04/II/2024/Dit Polairud Polda NTT juga sudah P21 dan tahap II Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan barang bukti satu unit kapal motor tanpa nama, satu unit sampan serta jeriken berisi serbuk bahan baku bom ikan.

Selain itu, ada juga LP/A/10/III/2024/Dit Polairud Polda NTT yang juga sudah P21 dan tahap II Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan barang bukti satu unit kapal tanpa nama serta enam botol besar bom ikan rakitan. Kejaksaan Negeri Sikka juga sudah menyatakan P21 dan tahap II untuk laporan polisi nomor: LP/A/11/III/2024/Dit Polairud Polda NTT.

Untuk kasus ini, polisi mengamankan satu unit perahu motor tanpa nama dan bom ikan rakitan siap pakai yang dikemas dalam botol kaca serta bubuk detonator. Laporan polisi nomor: LP/A/12/III/2024/Dit Polairud Polda NTT juga sudah P21 dan tahap II Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan barang bukti 200 batang detonator.

Sementara laporan polisi nomor: LP/A/16/VII/2024/Dit Polairud Polda NT juga sudah P21 dan tahap II Kejaksaan Negeri Kupang dengan barang bukti satu unit perahu tanpa nama serta bom ikan rakitan siap pakai.

Untuk laporan polisi nomor: LP/A/26/X/2024/Dit Polairud Polda NTT juga sudah P21 dan tahap II Kejaksaan Negeri Sikka dengan barang bukti satu unit perahu motor tanpa nama serta 137 ekor ikan jenis campuran.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan/kepemilikan bahan peledak tanpa izin mencapai Rp 2.900.000.000," jelas Direktur Polairud Polda NTT.

Direktorat Polairud Polda NTT juga menangani 19 kasus tindak pidana perikanan di wilayah hukum Polda NTT. Ada kasus yang dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT untuk tindakan lebih lanjut. Pelimpahan disertai dengan pelimpahan barang bukti kapal, dokumen kapal dan barang bukti ikan.

Selain itu ada juga dua kasus tindak pidana pelayaran yakni laporan polisi nomor LP/A/02/II/2024/Dit Polairud Polda NTT yang sudah P21 dan tahap II Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Kerugian mencapai Rp 800 juta," ujar Dir Polairud Polda NTT.

Sementara laporan nomor: LP/A/21/VIII/2024/Dit Polairud Polda NTT dilimpahkan ke KSOP Kelas III Kupang dengan kerugian Rp 50 juta. Ikut diamankan barang bukti KLM Amanah RMB 01 GT 25 bersama dokumen kapal.Selain itu, tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan laporan polisi nomor: LP/A/03/II/2024/Dit Polairud Polda NTT sudah P21 atau tahap II Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Kerugian negara mencapai Rp 750 juta dengan barang bukti satu unit kapal, tiga ekor penyu, tombak besi dan tali. Selanjutnya, tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan minyak bersubsidi dan BBM penugasan. LP/A/13/III/2024/Dit Polairud Polda NTT dilimpahkan ke Denpom TNI AD dengan barang bukti 48 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar atau 1.584 liter. Untuk laporan nomor: LP/A/14/V/2024/Dit Polairud Polda NTT sudah P21 dan tahap II Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan barang bukti satu unit kapal KM Maheswari GT 109, bahan bakar minyak subsidi jenis solar sebanyak 20 jeriken ukuran masing-masing 20 liter berisi 18 liter atau sebanyak 360 liter.

Selanjutnya, untuk laporan nomor: LP/A/23/IX/2024/Dit Polairud Polda NTT sudah P21 dan tahap II Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan barang bukti BBM jenis minyak tanah sebanyak 10 karung. Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana penyalahgunaan minyak bersubsidi dan BBM penugasan Rp 240 juta. Ada juga dua kasus tindak pidana karantina yakni LP/A/32/XII/2024/Dit Polairud Polda NTT dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kupang dengan barang bukti dokumen dan 17 ton rumput laut. Total kerugian negara dari pidana karantina ini mencapai Rp 1.380.000.000.

Dit Polairud Polda NTT juga menangani belasan kecelakaan kapal dan membantu upaya penyelamatan, pencarian serta evakuasi di Perairan Manggarai Barat, Kota Kupang, Kabupaten Alor, Kabupaten Kupang dan Flores Timur. Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution juga menegaskan bahwa selama tahun 2024, Direktorat Polairud Polda NTT telah berkomitmen memberantas tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum perairan Polda NTT.

"Kami tetap memberikan pelayanan pencarian dan penyelamatan korban kecelakaan laut secara profesional dan proporsional dalam pelaksanaan tugas," tegasnya. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan