Kota Kupang Zona Hijau Narkoba,Masyarakat Diminta Tak Takut Melapor

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX BERI KETERANGAN. Kepala BNN Kota Kupang, Nelson Filipe Dias Quintas menyampaikan kondisi Kota Kupang yang bebas dari narkoba di kantornya, Jumat (27/12).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sepanjang tahun 2024, Kota Kupang masih mencatatkan rekor sebagai kota dengan kategori aman atau bebas dari narkoba atau berada dalam kategori zona hijau. Tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang tidak menemukan adanya
kegiatan atau tindakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Untuk diketahui, tugas dari BNN Kota Kupang saat ini hanya sebatas memberikan informasi kepada BNN Provinsi NTT. Dan untuk penindakan menjadi domain dari BNN Provinsi NTT.

Kepala BNN Kota Kupang, Nelson Filipe Dias Quintas mengatakan, Kota Kupang saat ini masih dalam kategori hijau dan pada tahun 2024 belum ada kegiatan yang dilaporkan atau signifikan.

Kepala BNN Kota Kupang mengatakan, saat ini penindakan dilakukan oleh BNN Provinsi NTT. Pasalnya, karena kekurangan petugas yang tersedia sehingga BNN Kota Kupang hanya bertugas melakukan pemetaan dan meneruskan informasi ke BNN Provinsi NTT.

Namun demikian, BNN Kota Kupang tetap memberikan pelayanan pemeriksaan urine, edukasi dan sosialisasi berkaitan dengan pencegahan narkoba ke masyarakat dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Dikatakan, permasalahan narkoba merupakan salah satu ancaman serius bagi masa depan bangsa, dalam mewujudkan visi Indonesia emas tahun 2045.

"Indonesia dalam upaya sebagai tindak lanjut atas komitmen dan tekad presiden, Kepala BNN RI telah menetapkan lima kebijakan dan strategi, yakni penguatan kolaborasi, penguatan intelijen, penguatan wilayah pesisir dan perbatasan negara, penguatan kerja sama dengan negara perbatasan, tematik dan ikonik," ungkapnya.

Dia mengatakan, kebijakan dan strategi ini sebagai landasan pijakan, dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkoba agar lebih efektif dan tepat sasaran.

"Selama tahun 2024, program-program penanganan permasalahan narkoba telah dilaksanakan BNN Kota Kupang, baik seksi pencegahan dan pemberdayaan, rehabilitasi penyalah guna narkoba, penguatan hukum dan kerja sama, serta pemberantasan narkoba," ujarnya.

Menurutnya, dengan segala keterbatasan sumber daya dan melalui penguatan kolaboratif, BNN Kota Kupang terus berupaya melaksanakan penanganan permasalahan narkoba semaksimal mungkin di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.

Dalam penguatan kolaborasi P4GN, sepanjang tahun 2024 BNN Kota Kupang telah bekerja sama dengan sejumlah stakeholder, yang terdiri dari instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan, dan komponen masyarakat.

Di tahun 2024, kata dia, program pencegahan dan pemberdayaan telah dilaksanakan di dua kelurahan, yakni Kelurahan Naimata dan Kelurahan Liliba, dengan memaksimalkan potensi sumber daya masing-masing kelurahan.

"Pencegahan dan pemberdayaan kalangan keluarga telah menyasar 10 keluarga melalui intervensi ketahanan keluarga anti narkoba dengan pendekatan pendidikan keluarga dan parenting skill," ungkapnya.

"Pencegahan dan pemberdayaan sekolah telah menyasar sebanyak 5 sekolah bersinar melalui pemberdayaan 10 pelajar menjadi peer edukator teman sebaya anti narkoba," ujarnya.

Nelson menjelaskan, pencegahan lainnya adalah melalui diseminasi informasi dan edukasi terus dilakukan oleh BNN Kota Kupang, dengan media sosial, media luar ruang, siaran keliling, dan sosialisasi P4GN di lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, dan lingkungan masyarakat Kota Kupang.

BNN menguatkan kolaborasi P4GN dengan pemerintah Kota Kupang. Upaya ini untuk mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada perwujudan sistem tanggapan kota terhadap ancaman narkotika.

"Terkait dengan upaya menangani permasalahan penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi merupakan pilihan terbaik," kata Nelson.

Menurut dia, rehabilitasi bukan hanya memulihkan kesehatan fisik, tetapi juga mental dan hubungan sosial agar penyalah guna narkoba kembali menjadi manusia yang sehat secara fisik dan mental sekaligus mampu kembali menjadi manusia produktif di tengah masyarakat.

Tahun 2024, BNN Kota Kupang melalui fasilitas rehabilitasi berupa Klinik Pratama memberikan layanan pasca-rehabilitasi kepada sebanyak 9 penyalah guna narkoba dengan riwayat pemakaian ganja, ekstasi, shabu, dan benzodiazepin.

Klinik Pratama BNN Kota Kupang melayani layanan rehabilitasi rawat jalan dan penerbitan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika.

BNN Kota Kupang berupaya melakukan peningkatan kapabilitas rehabilitasi pada fasilitas instansi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas layanan rehabilitasi yang mudah dijangkau dan berkualitas.

Dia mengatakan, BNN Kota Kupang melakukan penguatan 3 fasilitas rehabilitasi, di antaranya Klinik Jiwa Dewanta Healthcare, Klinik Pratama Kasih Bunda, dan Puskesmas Oepoi.

Selain itu, untuk memperluas jangkauan layanan rehabilitasi kepada penyalah guna narkoba kategori coba pakai, BNN Kota Kupang mendorong dan menguatkan kelompok masyarakat.

Hal itu agar masyarakat memiliki kemampuan penanganan dini terhadap penyalah guna narkoba maupun pencegahan kekambuhan melalui layanan intervensi berbasis masyarakat (IBM).

"Pada tahun 2024 telah terbentuk 2 unit layanan IBM dengan melibatkan 10 agen pemulihan," demikian Nelson.

Nelson menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mendukung terlaksananya upaya P4GN.
Sehingga upaya P4GN dapat terlaksana dengan baik.

Dia berjanji, BNN Kota Kupang terus berusaha meningkatkan kinerjanya dengan berbagai upaya pemberantasan, pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta inovasinya.

BNN Kota Kupang, kata dia, berharap seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dan bersatu dalam rangka menyatakan perlawanan terhadap narkoba.

Disamping itu, ikut menggalang seluruh kekuatan bangsa agar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masa depan generasi milenial sebagai penerus bangsa dapat terhindar dari bahaya narkoba.

"Kepada seluruh masyarakat Kota Kupang agar tetap mengisi dan merayakan Natal dan liburan akhir tahun dengan aktivitas yang positif dan tidak berlawanan dengan hukum," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Roy Riwu Kaho mengatakan, BNN Kota Kupang memberi manfaat bagi masyarakat. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan BNN Kota Kupang.

"Tentunya kita mengapresiasi apa yang sudah dilakukan BNN Kota Kupang," kata Ketua Komisi II.

Politisi daerah pemilihan Maulafa ini mengatakan, masalah narkoba bukan saja dilaksanakan BNN. Masyarakat dan semua pihak harus terlibat aktif memerangi dan memberantas masalah itu.

Roy pun memahami bahwa jika penindakan hanya dilakukan di BNN tingkat Provinsi, karena keterbatasan personel dari BNN Kota Kupang, dia juga tetap mengapresiasi penanganan pencegahan dan penanggulangan narkoba di Kota Kupang yang terus mengalami pencapaian positif.

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola juga meminta BNN Kota Kupang terus meningkatkan kinerja. Meski terdapat citra baik dari BNN Kota Kupang yang diperoleh.

Politisi NasDem itu mengkritisi mengenai kebijakan penindakan yang hanya dilakukan di BNN level Provinsi. Dia berharap agar BNN Kota Kupang bisa melakukan koordinasi lebih kuat agar upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba bisa dilakukan dengan maksimal.

Jabir Marola juga meminta peran semua pihak agar membantu BNN Kota Kupang untuk melakukan upaya menekan peredaran bahaya narkoba yang bisa mengancam kehidupan manusia. (thi/gat/dek)

  • Bagikan