KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di hotel On The Rock Kupang, Senin (30/12).
Sosialisasi menghadirkan empat narasumber yakni Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo membawakan materi tentang Undang-undang Nomor 13/2018 sebuah tinjauan yuridis. Anton Bele dengan materi Dari Perspektif Wajib Serah, Pdt Mesakh AP Dethan dengan materi karya cetak dan karya rekam sebagai warisan budaya (peran serta masyarakat), Dedi Supyadi, UU Nomor 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Anton Bele mengatakan, perpustakaan terbesar didunia, British Library di London dengan koleksi 170 juta item buku. Perpustakaan terbesar di Indoensia yakni perpustakaan nasional di Jakarta dengan koleksi 5 juta buku.
Untuk menulis buku menurut Anton, membutuhkan 4N yakni napsu. Yakni dorongan untuk menyatakan diri ada, berada dan mengadakan sesuatu dalam hal ini karya cetak dan karya rekam. Nalar, pengetahuan dan pengalaman (dicetak dan direkam). Naluri berada bersama sesama, karya dicetak dan direkam supaya diketahui dan dialami oleh sesama.
Nurani, karya cetak dan rekaman itu karya manusia, hasil keaslian, ketulusan yang disebarkan kepada sesama dipertanggungjawabkan dihadapan sesama dan Tuhan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo dalam materinya mengatakan, penerbit yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai UU Nomor 13/2018, kejaksaan memberikan sanksi administrasi berupa teguran jika tidak mengindahkan, sanksi ditingkatkan ke pembubaran dan pencabutan izin penerbit. “Tapi itu membutuhkan proses panjang,” ungkap Zet.
Zet berharap, para penerbit menerbitkan buku semakin banyak sehingga bisa menghasilkan ekonomi yang baik.
“Pengarang dan penerbit melakukan penerbitan buku yang semakin banyak, karena semakin lesuh penerbitan buku. Penyebabnya sekarang ini banyak orang membaca lewat digital,” ujarnya.
Dedi Supyadi menjelaskan, yang diserakan ke kearsipan dan perpustrakaan berupa karya cetak berupa buku, terbitan berkala, bahan, kartografi. Karya rekaman berupa analog (rekaman suara analog rekaman video analog. Digital, buku elektronik, terbitan berkala ekeltronik, bahan kartografi elektronik, musik digital dan filim digital.
“Yang menyerahkan, penerbit, produsen karya rekaman, warga negara Indonesia, warga negara asing, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, perguruan tinggi, perintah dan DPRD. (dek/ays/dek)