PN Kupang Tolak Gugatan Ferdinan Konay

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX BERI KETERANGAN. Tim Kuasa Hukum Mira Tini Singgih dari Law Office of Jimmy S. N. Daud, S.H., M.H. and Associates beri keterangan usai menerima putusan PN Kelas IA Kupang, Senin (30/12).

Jimmy Daud: Tanah Depan UKAW Sah Milik Mira Tini Singgih

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID– Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan amar putusan dan menolak gugatan Ferdinan Konay terhadap Mira Tini Singgih terkait sengketa tanah seluas ±1410 m² di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Dalam putusan dengan nomor perkara 284/Pdt.G/2023/PN.Kpg, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.330.000.

Putusan tersebut diputuskan pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Dima Indra, S.H., bersama hakim anggota Akhmad Rosady, S.H., M.H., dan Agus Cakra Nugraha, S.H., M.H. Sidang permusyawaratan majelis hakim sendiri telah dilaksanakan pada 26 September 2024.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Ferdinan Konay dinilai cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium). Penggugat tidak menarik pihak-pihak yang seharusnya terlibat, seperti Albert Soei Ndoen dan John Kusuma, yang memiliki relevansi hukum dalam perkara ini.

Majelis hakim juga menilai bahwa Mira Tini Singgih sebagai tergugat dapat membuktikan kepemilikannya atas tanah sengketa melalui Sertifikat Hak Milik yang sah. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan merupakan hasil dari proses jual beli dengan Albert Soei Ndoen.

Hakim juga menegaskan bahwa Mira Tini Singgih adalah pembeli beritikad baik dan memiliki legalitas kepemilikan yang kuat. Sebaliknya, penggugat hanya mengajukan bukti berupa Berita Acara Eksekusi Nomor 08/BA.PDT.G/1951/PN.KPG tanggal 20 November 1993, yang menyebutkan tanah sengketa sebagai bagian dari tanah warisan keluarga Konay. Namun, bukti tersebut dinilai kurang kuat untuk menggugurkan sertifikat hak milik tergugat.

Tim Kuasa Hukum Mira Tini Singgih dari Law Office of Jimmy S. N. Daud, S.H., M.H. and Associates yang beranggotakan lima orang itu menyambut baik putusan ini.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan adil. Putusan ini mencerminkan keadilan hukum dan semakin memperjelas bahwa tanah di depan UKAW yang menjadi objek sengketa adalah milik sah klien kami, Mira Tini Singgih,” ujar Jimmy S. N. Daud, Ketua Tim Kuasa Hukum, Senin (30/12).

Tim kuasa hukum juga mengimbau semua pihak untuk menerima dan menghormati keputusan ini dengan lapang dada.

“Legalitas kepemilikan klien kami telah dibuktikan melalui sertifikat hak milik yang merupakan alat pembuktian yang kuat dan sah,” tambahnya.

Ia mengisahkan, sengketa ini bermula ketika Ferdinan Konay, melalui kuasa hukumnya Ali Antonius, S.H., M.H., mengajukan gugatan atas tanah seluas ±1410 m² yang berlokasi di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. Penggugat mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari warisan keluarga Konay.

Namun, Mira Tini Singgih mengajukan bukti berupa sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN. Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa klaim penggugat tidak cukup kuat untuk menggugurkan legalitas kepemilikan tergugat.

“Putusan ini memberikan kejelasan bahwa Mira Tini Singgih adalah pemilik sah tanah sengketa di depan UKAW itu. Majelis hakim menegaskan bahwa sertifikat hak milik yang dimiliki tergugat adalah bukti autentik dan sah. Dengan demikian, segala bentuk klaim atas tanah tersebut dari pihak lain harus dihentikan,” tegas Matias S. B. Kayun, S.H.

Matias Kayun menambahkan, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa klaim penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Penggugat tidak mampu membuktikan legalitas kepemilikannya atas tanah sengketa, sementara klien kami memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang," katanya.

Dicky Yanuar Ndun, S.H, salah satu tim kuasa hukum Mira Tini Singgih mengajak semua pihak untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada.

"Putusan ini mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Kami juga mengimbau agar klien kami dihormati sebagai pemilik sah tanah yang sudah bersertifikat," ungkapnya.

“Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting dalam penyelesaian sengketa tanah agar semua pihak menghormati proses hukum dan menghargai bukti otentik yang diakui secara hukum,” tambahnya. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan