Imigrasi Kupang Kembali Amankan 3 WN Bangladesh

  • Bagikan
Tim Inteldakim dipimpin Saiful Hukum mengamankan tiga WNA asal Bangladesh dari atas Kapal Dharma Kartika V saat bersandar di Pelabuhan Tenau Kupang, Jumat (3/1/2025). (FOTO: Dok. Kanim Kupang)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang kembali mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh tanpa visa dan izin tinggal pada Jumat (3/1/2025).

Pengamanan ini dilakukan Tim Inteldakim, dipimpin Saiful Hukum, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kanim Kupang. Ketiga WN Bangladesh tersebut diamankan diatas Kapal Penyeberangan, Dharma Kartika V, yang baru bersandar di pelabuhan Tenau, Kupang, setelah sebelumnya berlayar dari Surabaya.

"Ya, kami baru saja mengamankan tiga WN Bangladesh di pelabuhan Tenau. Mereka baru saja tiba di Kupang setelah sebelumnya berlayar dari Surabaya," jelas Saiful dalam keterangan resmi Humas Kanim Kupang.

Keberadaan tiga WN Bangladesh tersebut diperoleh dari petugas imigrasi yang baru selesai cuti Natal dan Tahun Baru. Mereka dijumpai sedang menumpang kapal yang akan berlayar menuju Kupang.

Menurut Saiful, setelah dilakukan interogasi singkat, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut berkebangsaan Bangladesh berdasarkan paspor yang ditunjukkan. Meski memiliki paspor, ketiga WNA tersebut tidak bisa menunjukan visa dan izin tinggal yang dimiliki serta tak mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris maupun Melayu.

Petugas, kata Saiful, lalu menghubungi Tim Inteldakim agar mempersiapkan penjemputan dan pengamanan ketiga WN Bangladesh tersebut. "Informasi awal kami peroleh dari petugas kami yang kebetulan sedang berlayar bersama mereka. Kami kemudian menyiapkan tim dan melakukan pengamanan terhadap ketiganya," ungkap Saiful.

Saiful menjelaskan, berdasarkan hasil temuan awal, ketiga WN Bangladesh tidak mampu menunjukan visa dan izin tinggal yang dimiliki. "Kami lalu melakukan pengamanan dan membawa ketiganya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," tandasnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WN Bangladesh tersebut memiliki paspor yang masih berlaku, namun tidak memliki visa dan izin tinggal.

Diketahui pula bahwa ketiganya masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal karena tidak mampu menunjukkan bukti izin masuk wilayah Indonesia. Selain itu, diketahui bahwa tiga WN Bangladesh tersebut merupakan bagian dari kelompok yang sudah saling mengenal dengan 15 WNA yang diduga asal Bangladesh yang telah diamankan sebelumnya pada Rabu (1/1/2025).

"Saat ini kami sudah melakukan penyerahan ketiganya ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang bersama dengan 15 WN yang diduga Bangladesh yang kami amankan sebelumnya," jelas Saiful.

Saiful mengatakan, pihaknya akan terus siaga dan siap menerima laporan terkait WNA yang tanpa dokumen atau pun izin tinggal yang berada di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya. "Harapan kami, masyarakat dan semua stakeholder yang ada bisa membantu dan mendukung kami," harapnya. (EM/*/aln)

  • Bagikan

Exit mobile version