Imigrasi Kupang Amankan 18 WN Bangladesh

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Belasan orang WN Bangladesh yang diamankan Tim Imigrasi Kupang di wilayah Kota Kupang awal bulan kemarin di dia lokasi berbeda di Kota Kupang.

18 Orang di Kos, Tiga Lainnya di Atas Kapal

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tim dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang berhasil mengamankan 18 orang Warga Negara (WN) Bangladesh. Para WN Bangladesh ini diamankan pada hari dan tempat yang berbeda.

Pertama, sebanyak 15 WN Bangladesh diamankan di sebuah kontrakan di Kota Kupang tepatnya tanggal 1 Januari.
Kedua, sebanyak tiga WN Bangladesh diamankan di atas Kapal Penyeberangan, tanggal 3 Januari.

Ke-15 WN Bangladesh yang diamankan di sebuah kontrakan ini atas koordinasi dengan pihak Intelijen Pengawasan Orang Asing (Intel POA) Polda NTT, Rabu malam.

Kepala Kanim Kupang, Nanang Mustofa mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Kupang.

"Kami mendapatkan informasi dari Intel POA Polda NTT tentang keberadaan sejumlah WNA dengan aktivitas yang mencurigakan. Setelah itu, tim gabungan Imigrasi dan Polda NTT langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan 15 orang," ungkapnya.

Dalam proses pengamanan, kata Nanang, tim mendapati bahwa para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian seperti visa dan izin tinggal yang sah serta ada yang tidak memiliki paspor. Selanjutnya, belasan WNA ini kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Nanang menegaskan, Imigrasi Kupang akan terus meningkatkan koordinasi dengan setiap stakeholder terkait, melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian.

"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini," tegasnya.

Kasus ini, demikian Nanang, tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan motif dan tujuan keberadaan para WNA tersebut di Kota Kupang. Sementara itu, mereka ditempatkan di Kanim Kupang untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Pihak Imigrasi Kupang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing di sekitar mereka.

"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah kita," pesannya.

Sementara tiga WN Bangladesh diamankan tanpa visa dan izin tinggal pada Jumat (3/1). Pengamanan ini dilakukan Tim Inteldakim, dipimpin Saiful Hukum, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kanim Kupang.

Ketiga WN Bangladesh tersebut diamankan di atas Kapal Penyeberangan, Dharma Kartika V yang baru bersandar di Pelabuhan Tenau, Kupang, setelah sebelumnya berlayar dari Surabaya.

"Ya, kami baru saja mengamankan tiga WN Bangladesh di pelabuhan Tenau. Mereka baru saja tiba di Kupang setelah sebelumnya berlayar dari Surabaya," jelas Saiful dalam keterangan resmi Humas Kanim Kupang.

Keberadaan tiga WN Bangladesh tersebut diperoleh dari petugas Imigrasi yang baru selesai cuti Natal dan Tahun Baru. Mereka dijumpai sedang menumpang kapal yang akan berlayar menuju Kupang.

Menurut Saiful, setelah dilakukan interogasi singkat, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut berkebangsaan Bangladesh berdasarkan paspor yang ditunjukkan. Meski memiliki paspor, ketiga WNA tersebut tidak bisa menunjukan visa dan izin tinggal yang dimiliki serta tak mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris maupun Melayu.

Petugas, kata Saiful, lalu menghubungi Tim Inteldakim agar mempersiapkan penjemputan dan pengamanan ketiga WN Bangladesh tersebut.

"Informasi awal kami peroleh dari petugas kami yang kebetulan sedang berlayar bersama mereka. Kami kemudian menyiapkan tim dan melakukan pengamanan terhadap ketiganya," ungkap Saiful.

Saiful menjelaskan bahwa berdasarkan hasil temuan awal, ketiga WN Bangladesh tidak mampu menunjukan visa dan izin tinggal yang dimiliki.

"Kami lalu melakukan pengamanan dan membawa ketiganya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," tandasnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WN Bangladesh tersebut memiliki paspor yang masih berlaku, namun tidak memliki visa dan izin tinggal.

Diketahui pula bahwa ketiganya masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal karena tidak mampu menunjukkan bukti izin masuk wilayah Indonesia.

Selain itu, diketahui bahwa tiga WN Bangladesh tersebut merupakan bagian dari kelompok yang sudah saling mengenal dengan 15 WNA yang diduga asal Bangladesh yang telah diamankan sebelumnya pada Rabu (1/1).

"Saat ini, kami sudah melakukan penyerahan ketiganya ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang bersama dengan 15 WN yang diduga Bangladesh yang kami amankan sebelumnya," jelas Saiful.

Saiful mengatakan, pihaknya akan terus siaga dan siap menerima laporan terkait WNA yang tanpa dokumen atau pun izin tinggal yang berada di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.

"Harapan kami, masyarakat dan semua stakeholder yang ada bisa membantu dan mendukung kami," harapnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version