KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dinas Pertanian (Distan) Kota Kupang kembali melakukan pelayanan vaksinasi pada hewan peliharaan di Kelurahan Naioni, Senin (6/1). Vaksin ini diberikan sebagai tindak lanjut dari temuan satu kasus anjing rabies yang menggigit warga setempat hingga meninggal dunia.
Selain itu, Distan Kota Kupang juga mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi yang isinya terkait pemberitahuan pelayanan vaksinasi hewan peliharaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Rita Lay yang diwawancarai Senin (6/1) mengatakan bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pemberantasan penyebaran penyakit hewan menular atau PHM, khususnya penyakit rabies di wilayah Kota Kupang, di mana sudah ada korban meninggal pada manusia akibat gigitan anjing yang terinfeksi penyakit rabies, maka Internasional Rabies Taskforce (IRT), bermitra dengan mission rabies akan membantu operasional vaksinasi.
Untuk maksud tersebut maka Dinas Pertanian kota Kupang akan bekerja sama dengan Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi NTT untuk melakukan kegiatan vaksinasi rabies pada hewan (anjing) yang akan dimulai pada tanggal 16 Desember 2024 sampai selesai atau pada bulan Februari 2025.
Untuk Itu, diminta perhatian dan peran aktif dari masyarakat untuk mendukung program ini dengan penegasan agar para camat bisa memantau hasil pelaksanaan vaksinasi di kelurahan wilayah kerjanya dan melaporkan hasilnya kepada Pj Wali Kota Kupang.
Parah lurah juga wajib menginformasikan jadwal vaksinasi kepada RT dan RW di kelurahan masing-masing untuk wajib mendampingi tim vaksinasi yang turun ke lapangan sehingga sasaran vaksinasi dapat tercapai dengan baik.
Selain itu, para lurah agar dapat menyampaikan kepada para Ketua RT dan RW serta pemilik hewan (anjing) yang ada di wilayah masing-masing supaya menyiapkan hewan peliharaannya dan menginformasikan kepada para koordinator Kecamatan untuk melakukan vaksinasi.
"Vaksinasi juga diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Surat ini dikeluarkan pada Senin tanggal 6 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola mengatakan bahwa Dinas Jesehatan dan Dinas Pertanian Kota Kupang harus membangun koordinasi secara baik sehingga pelayanan dan sosialisasi edukasi kepada masyarakat terkait rabies dan penanggulangannya dapat dilakukan secara menyeluruh.
Apalagi, kata dia, sudah ada korban yang teridentifikasi digigit oleh hewan terinfeksi rabies. Hal ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi korban lain yang terinfeksi.
"Ada laporan bahwa warga setempat membunuh anjing atau hewan pembawa rabies itu dan mengkonsumsinya. Tentunya ini tidak bisa dianggap sepele. Mmasyarakat yang mengkonsumsi hewan tersebut harus diperiksa dan dilakukan pemeriksaan lanjutan sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap politisi Partai Nasdem ini.
Sementara kepada pihak Puskesmas, kata dia, agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah di kelurahan, RT dan RW, agar jika ada kasus yang terjadi maka segera dibawa dan dilayani untuk menerima vaksin anti rabies.
"Stok vaksin pun harus dipastikan selalu tersedia dan jangan ada kekosongan," terangnya. (thi/gat/dek)