Gegara Parkir, DPRD Panggil Dishub,Diduga Ada Aroma Kong Kalikong

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX RAKER. Komisi III DPRD Kota Kupang mengelar raker bersama Dishub Kota Kupang guna menjelaskan proses pengumuman lelang lahan parkir di Kota Kupang yang diduga ada kong kalikong, Senin (6/1).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Di awal tahun 2025, lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mulai menunjukan taringnya. Melalui Komisi III, DPRD Kota Kupang mempertanyakan lambatnya proses lelang lahan parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang.

Karena itu maka Komisi III DPRD Kota Kupang memanggil Dishub Kota Kupang untuk memperjelas hal tersebut pada Senin (6/1). Untuk diketahui, parkir umum yang tersebar di wilayah Kota Kupang sebanyak 131 titik.

Isu yang santer beredar bahwa pembagian lahan parkir ini diintervensi oleh sejumlah oknum tertentu. Atas dasar itulah maka DPRD pun mengklarifikasi langsung ke Dishub Kota Kupang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Maudy Dengah mengatakan bahwa Dinas Perhubungan dipanggil untuk menjelaskan kepada DPRD, dalam hal ini Komisi III sebagai mitra terkait sejauh mana proses lelang lahan parkir umum di Kota Kupang.

Setelah mendengar penjelasan dari Dishub, kata Maudy, ternyata di tubuh Dishub terjadi keterlambatan proses lelang dan pengumuman lelang lahan parkir akibat libur hari raya Natal dan Tahun Baru. Namun, Dishub mengaku akan sesegera mungkin mengumumkan hasil lelang lahan parkir di Kota Kupang.

"Katanya, hari ini (kemarin, Red) sudah mulai diumumkan (lelang lahan parkir). Jadi, kita menanti saja. Prinsipnya, proses lelang hingga penetapan pemenang pun harus berjalan lancar dan adil," kata Maudy.

Apalagi, katanya, lelang parkir umum ini Dishub menggunakan sistem bayar di depan. Artinya, pengelola parkir harus membayar pendapatan parkir selama tiga bulan terlebih dahulu yakni untuk bulan Januari, Februari dan Maret. Sehingga, diyakini bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir ini bisa tercapai.

Dia menjelaskan bahwa untuk target PAD dari retribusi parkir umum yang dikelola oleh Dishub Kota Kupang senilai Rp 3 miliar pada tahun anggaran 2025.

Maudy Dengah menampik adanya isu bahwa anggota DPRD pun mendapatkan jatah untuk mengelola lahan parkir di Kota Kupang. Dia mengaku bahwa DPRD hanya mengawal agar target PAD yang diberikan dapat terealisasi.

Dan, kata dia, alasan digelarnya rapat kerja dengan Dishub kemarin adalah untuk mendengar penjelasan dari pemerintah, tentang kendala yang dihadapi di lapangan, yang mengakibatkan lambannya pengumuman hasil lelang lahan parkir umum.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere pun menampik adanya intervensi dari pihak luar, terkait pelelangan lahan parkir umum di Kota Kupang.

"Tidak ada intervensi. Itu hanya isu saja karena semuanya kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," ungkapnya, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang usai rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kota Kupang, Senin (6/1).

Bernadinus menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan hasil pelelangan lahan parkir umum dan akan ditempelkan di depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Kupang. Untuk pemenang pengelolaan parkir ini juga akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

"Jika dalam perjalanan terjadi kendala dalam penyetoran maka akan dievaluasi. Dan jika tidak memenuhi ketentuan maka akan diganti," ungkapnya.

Sistem pemilihan pengelola parkir, kata dia, juga dilandasi pada beberapa faktor seperti catatan pengelola selama ini apakah menyetor dengan baik, tempat domisili mereka dan faktor lainnya yang mendukung, yang membuktikan bahwa mereka sanggup dan mampu untuk melakukan dan menjalankan kontrak bersama dengan pemerintah.

Sejauh ini, kata dia, jumlah titik parkir umum di kota Kupang sebanyak 131 titik. Jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya 115 titik saja. Dihub pun berjanji akan terus menggali potensi parkir yang ada di Kota Kupang guna memaksimalkan PAD.

"Sekali lagi, tidak ada bagi-bagi lahan parkir. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Semuanya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Rapat di Komisi III DPRD Kota Kupang diikuti oleh Ketua Komisi III, Maudy Dengah, Rosalinda Uta Teku, Tellendmark Daud, Mohammad Ikhsan Darwis dan Meirlon Fanggidae. (thi/gat/dek)

  • Bagikan