Paket Ita Esa Optimis Menang,Sengketa Pilkada Rote Ndao

  • Bagikan
IST BERSAMA. Bupati Rote Ndao terpilih, Paulus Henuk pose bersama Prof Yafet Rissy dan tim kuasa hukum.

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao telah menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Rote Ndao pada 3 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam SK KPU Rote Ndao Nomor 1.185 tahun 2024. Hasilnya menunjukkan kemenangan mutlak pasangan calon nomor urut 1, Paulus Henuk dan Aprimoi Dudulesy Dethan (paket Ita Esa) yang meraih 40.474 suara (53,41 persen).

Mereka unggul jauh dari pasangan calon nomor urut 3, Paulina Haning-Bullu dan Sandro Fanggidae yang memperoleh 26.008 suara (34,33 persen) serta pasangan calon nomor urut 2, Vicoas Trisula Bakti Amalo dan Bima Theodorus Fanggidae (paket Lontar Malole) yang mendapat 9.296 suara (12,26 persen).

Meski perolehan suara menunjukkan selisih signifikan, yakni 31.178 suara, tim hukum paket Lontar Malole tetap mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor: 111/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan mendasarkan argumentasinya pada dua hal utama yakni dugaan ketidakabsahan ijazah Paket C milik calon wakil bupati Aprimoi Dudulesy Dethan dan tuduhan praktik politik uang oleh paket Ita Esa.

Menanggapi gugatan tersebut, paket Ita Esa menunjuk tim pengacara yang dipimpin oleh Prof Yafet YW Rissy yang juga seorang akademisi di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga dengan anggota Bram P Aggadatama, Daniel Henukh, Adi Kristiten Bullu, Caesar Wauran dan Danang P Jakti.

Yafet mengungkapkan bahwa paket Ita Esa telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK pada 3 Januari 2025.

“Kami hadir untuk mengawal kedaulatan rakyat Rote Ndao yang telah memilih paket Ita Esa secara demokratis. Dengan perolehan suara yang sangat tinggi, ini menunjukkan bahwa rakyat Rote Ndao memberikan kepercayaan besar kepada kami,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa tim hukum akan memberikan argumentasi yang profesional dan berbasis hukum untuk membantah dalil-dalil hukum dari pihak penggugat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bersikap dewasa menghadapi proses persidangan di MK.

Setelah mempelajari substansi permohonan, Yafet menyebutkan bahwa gugatan paket Lontar Malole mengandung cacat hukum fundamental.

Hal ini bukan tanpa alasan. Ia menyebut pertama, pemohon dinilai sengaja mengaburkan selisih suara yang sangat besar antara kedua paslon. Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 10/2016 juncto Pasal 2 PMK Nomor 3/2024, perselisihan suara di MK harus bersifat menentukan. “Selisih suara sebesar ini jelas tidak memenuhi syarat tersebut,” tegasnya.

Kedua, terkait keabsahan ijazah Paket C milik Aprimoi Dudulesy Dethan, Yafet menjelaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan absolut untuk memutuskan sah atau tidaknya dokumen tersebut. Menurutnya, hal tersebut adalah ranah peradilan pidana.

Ketiga, tuduhan politik uang terhadap paket Ita Esa dinilai tidak berdasar. “Tidak ada laporan resmi ke Gakkumdu atau bukti konkret terkait dugaan tersebut. Tuduhan ini jelas ngawur dan tidak memenuhi standar pembuktian hukum,” ujar Yafet.

Yafet yang pernah sukses menggugat hasil pilkada Sabu Raijua tahun 2020 menyatakan optimisme tinggi terhadap konsistensi MK dalam menjalankan kewenangan absolutnya.

“Saya yakin MK akan menolak seluruh permohonan ini atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil,” tutupnya. (cr6/ays/dek)

  • Bagikan