Permohonan Tak Mendasar Secara Legal Formal,Paket JET Siap Hadapi Pemohon di MK

  • Bagikan
IST DAFTAR. Ketua tim kuasa hukum paket JET usai mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa PHP Sumba Barat di MK.

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sumba Barat nomor urut 2, Yohanis Dade dan Thimotius Tede Ragga (paket JET), resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada Sumba Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara adil dan transparan.

Pendaftaran dilakukan oleh tim kuasa hukum paket JET yang terdiri dari Jimmy SN Daud, Dicky Yanuar Ndun dan Matias S Bala Kayun dari Law Office of Jimmy SN Daud and Associates.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Jimmy SN Daud menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi sengketa PHP pilkada yang diajukan pemohon.

"Sebagai bagian dari upaya memastikan demokrasi yang adil dan transparan, kami siap memberikan penjelasan dan bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah sesuai ketentuan hukum," tegas Jimmy, Senin (6/1).

Jimmy menjelaskan bahwa pihaknya mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait dengan lampiran dokumen, termasuk surat kuasa khusus tertanggal 3 Januari 2025 dan diterima Panitera MK dengan Akta Pengajuan Keterangan Pihak Terkait Elektronik Nomor 164/AP2PT/Pan.MK/01/2025 pada 6 Januari 2025 pukul 09.29 WIB.

Menurut Jimmy, langkah ini didasarkan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Nomor 789/PL.02.6-Pu/5312/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara. Dalam keputusan tersebut, paket JET dinyatakan sebagai pemenang pilkada Sumba Barat 2024 dengan hasil yang dianggap sah dan konstitusional.

"Proses pemilu adalah cerminan kedaulatan rakyat. Permohonan yang diajukan pemohon tidak mendasar secara legal formal dan tidak sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi terkait PHP pilkada," tambah Jimmy.

Dicky Yanuar Ndun, anggota tim hukum paket JET menambahkan bahwa MK akan mendata pihak terkait dan menyampaikan salinan permohonan kepada KPU Sumba Barat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setelahnya, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6-14 Januari 2025 untuk menetapkan para pihak terkait.

Sidang perdana PHP pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung Kamis, 16 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam sidang tersebut, tim hukum paket JET akan memberikan penjelasan mendalam dan bukti valid untuk memastikan hasil pemilihan tetap dihormati.

"Kami berharap Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan yang terbaik demi menghormati hasil pemilihan yang sah," ujar Dicky. (cr6/ays/dek)

  • Bagikan